PRAYA—Ketua Panitia Pemekaran Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat, Saiful Muslim dan Ketua Karang Taruna Desa Pengenjek, Petir, bersama anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng, Yasir Amrillah, menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng, Lalu Rinjani, kemarin.
“Tadi saya datang untuk mengklarifikasi terkait dengan Desa Pengenjek,” kata Ketua Panitia Pemekaran Desa Pengenjek, Saiful Muslim.
Mereka mempertanyakan terkait pengusulan Desa Pengenjek dimekarkan menjadi dua desa, yakni Berembun Mulia dan Beber Sejati yang disampaikan sejak tahun 2017 silam tapi hingga detik ini belum ditetapkan menjadi desa persiapan. Dalam pertemuan itu, panitia pemekaran meminta penjelasan pada Kepala Dinas PMD.
“Saya ketemu dengan kepala dinasnya dan bagian hukumnya, ya bilang bahwa Pengenjek sebenarnya sudah masuk yaitu Berembun Mulia dan Beber Sejati, cuman di 18 desa yang ada dihasil rekom dewan itu ada dua desa yang salah ketik (salah input) yaitu Desa Sukarara dan Desa Sengkol, makanya sudah diganti dengan Desa Pengenjek,” beber Saiful.
Sebagai gambaran, dalam rapat paripurna belum lama ini pihak DPRD Loteng merekomendasikan dengan meminta Pemda Loteng untuk segera memperoses proposal usulan pemekaran 18 desa yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemda. Yakni setidaknya pada tahun 2025, 18 desa tersebut sudah dapat ditetapkan menjadi desa persiapan.
18 desa yang dimaksud adalah Desa Bunut Baok, Desa Jago, Desa Lekor, Desa Montong Gamang, Desa Mantang, Desa Pemepek, Desa Pringgarata, Desa Barabali, Desa Pengadang, Desa Sukanade, Desa Teruai, Desa Labulia, Desa Sengkol, Desa Sukarare, Desa Peresak, Desa Pagutan, Desa Janapria dan Desa Pendem.
Dari jumlah 18 desa itu, Desa Pengenjek tidak masuk daftar. Hal tersebut membuat Panitia Pemekaran Desa Pengenjek semakin geram. Tapi belakangan diketahui jika Desa Pengenjek masuk dalam usulan pemekaran, setelah DPMD mengakui adanya kesalahan data pengusulan desa mekar ke dalam 18 desa itu.
Saiful yang juga anggota DPRD Loteng terpilih periode 2024-2029 ini mengatakan, 18 desa yang direkom dewan itu agar oleh Pemda Loteng di-SK-kan sebagai desa pemekaran pada tahun 2025 mendatang.
“Tapi tadi saya meminta agar direkom atau dibuat SK-nya tahun 2024. Namun alasan DPMD tadi karena keterbatasan anggaran,” ujar politisi PAN itu.
Kalau memang keterbatasan anggaran, katanya, pihaknya akan akan melakukan hearing atau dengar pendapat ke DPRD Loteng untuk meminta penjelasan soal anggaran. “Insya Allah besok (Selasa) kami sudah memasukkan surat terkait dengan hering ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah khususnya Komisi 4,” ucap Saiful.
Dikatakan Saiful bahwa dalam herang itu pihaknya akan meminta DPRD Loteng untuk menganggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 khusus untuk pelaksanaan atau persiapan desa pemekaran yang 18 desa dilakukan di tahun ini.
“Kalau di tahun 2025 saya asumsinya beda, jadi jangan sampai seolah-olah dibuat menjadi komoditi politik lah kalau isu pemekaran ini, makanya saya minta sebaiknya di-SK-kan tahun 2024,” tegasnya.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Loteng, Yasir Amrillah mengatakan, kalau pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan bisa dialihkan untuk mendukung pemekaran desa, ia siap mengalihkan pokirnya untuk itu.
“Tapi kalau tidak bisa, mungkin nanti kita iuran kalau pemerintah daerah tidak mampu,” tandas politisi PAN itu.
Yasir menekankan, pemekaran desa harus dilaksanakan tahun 2024. “Kalau pemerintah daerah tidak mampu nanti mungkin dari pokir dewan. Kalau tidak bisa dari pokir dewan karena mungkin persoalan lain, kita iuran,” tutupnya.(zak)