BUYUNG/RADAR MANDALIKA Usman Faesal

PRAYA – Anggota DPRD Provinsi NTB, L Sudiartawan akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu dengan agenda klarifikasi. Jumat pecan kemarin, Sudiartawan datang ke kantor Bawaslu. Politisi Gerindra ini dipanggil karena diduga mengkampanyekan paket Maiq-Meres disela-sela kegiatan reses di wilayah Kecamatan Jonggat dengan menunjukkan salam empat jari. Sementara begdrop spanduk tertulis kegiatan reses.

Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Lombok Tengah, Usman Faesal mengatakan, terkait dugaan kasus penyalahgunaan jabatan dan fasilitas daerah, saat ini bawaslu telah selesai melakukan pemanggilan kepada dewan terkait. Termasuk tiga saksi memenuhi panggilan.

“Kita sudah panggil pihak yang terlibat dan saksinya. Mereka semua telah mengindahkan pemanggilan kita,” ungkapnya pada Radar Mandalika, Senin kemarin.

Sementara, adapun saksi yang dipanggil yakni, Mahrum selaku orang yang mengetahui peristiwa tersebut, Rahmatullah dan Mahrim Hamzah selaku pengunggah foto kegiatan ke akun media sosial masing-masing.

Katanya, setelah pemanggilan, Bawaslu akan melakukan pleno terkait apakah laporan tersebut naik ke tahapan selanjutnya atau tidak. “Jadi kita akan tinjau kembali terkait keterpenuhan unsur pelanggaran, kemudian pasal apa yang dilanggar, sekaligus mengkaji fakta apa saja yang ditemukan selama proses tahapan kemarin,” katanya.

Kalaupun dugaan ini terbukti benar, pihaknya sementara ini masih menggunakan sangkaan awal, yakni penggunaan Pasal 69, huruf h yang menyatakan pelarangan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.

Saat ditanyakan terkait bukti apa saja yang nantinya memperkuat dugaan yang akan dibawa ke dalam pleno, Usman belum bisa memberikan kejelasan terkait data tersebut. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menyelesaikan hasil klarifikasinya.

“Kita belum bahas hasil klarifikasi dari pihak yang dipanggil, untuk lebih jelasnya tunggu hasil pleno saja,” jawab dia.

Kalaupun memang terbukti ada pelanggaran lanjut dia, Sudiartawan bisa saja kena pasal 187, ayat 3 yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye akan dipidana paling lama 6 bulan, dan denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimum Rp 1 juta. (buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 115

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *