SOSIALISASI: Anggota Satpol PP saat mengingatkan seorang pengendara.

MATARAM – Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, secara efektif akan ditegakkan mulai tanggal 14 September mendatang. Salah satu ketentuan dalam Perda tersebut yaitu kewajiban setiap orang untuk menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB.

Di dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular itu termuat sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis atau denda uang bagi orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Sanksi juga berupa sanksi sosial yang akan dikenakan pada saat operasi penertiban digelar.

Sebelum Perda Penanggulangan Penyakit Menular ditegakkan mulai tanggal 14 September mendatang, Sat Pol PP Provinsi NTB bersama dengan Pol PP Kota Mataram, serta TNI/Polri secara rutin melakukan sosialisasi di sejumlah tempat.

“Jumat hari ini  kami lakukan sosialisasi bersama TNI, Pol PP Kota Mataram dengan memberikan brosur yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN yang tak pakai masker. Sosialisasi kami lakukan di perempatan Kantor Gubernur,”  Kata Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si Jumat, 4 September 2020.

Ia mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB selalu meminta seluruh masyarakat NTB untuk tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena masker ini sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tanpa kesadaran dan partisipasi seluruh pihak untuk secara bersama sama menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian kehidupan kita saat ini dan kedepan hingga tersedianya vaksin, maka berbagai ikhtiar yang telah kita lakukan selama ini menjadi sia-sia,” terangnya.

Ia mengatakan, sudah banyak masyarakat di NTB yang menjadi korban Covid-19, kondisi ekonomi juga sangat berdampak. Begitu pula kehidupan sosial dan kemasyarakatan, proses pendidikan dan berbagai sendi kehidupan sudah terdampak.

“ Karena itulah mari kita disiplin terapkan protokol kesehatan. Mari selalu pakai masker, senantiasa cuci tangan di air mengalir dengan menggunakan sabun, dan senantiasa menjaga jarak serta menghindari kerumununan. Maskerku melindungi mu – maskermu melindungi ku” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular tersebut, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu, sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu. (rif/jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *