Jakarta – Upaya menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat terus diperkuat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui pengembangan SIKAP-KI NTB (Sistem Informasi dan Konsultasi Awal Pelayanan Kekayaan Intelektual Nusa Tenggara Barat).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita bersama tim melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait kelaikan aplikasi SIKAP-KI NTB dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Rabu (2/9).
Koordinasi diterima Ketua Tim Keamanan TI Pusdatin, Puji Andreanto, bersama Ketua Tim Pengembangan Aplikasi, Tomy Kurniawan. Pertemuan membahas kesiapan aplikasi dari aspek tata kelola, keamanan teknologi informasi, arsitektur sistem, pengelolaan data, serta persyaratan sebelum aplikasi dapat memasuki tahapan hosting pada infrastruktur Kementerian Hukum.
SIKAP-KI NTB dikembangkan sebagai kanal layanan tambahan yang menyediakan informasi KI, chatbot helpdesk berbasis pengetahuan resmi, asisten penelusuran kelas merek, checklist dokumen, riwayat konsultasi, pengalihan konsultasi kepada petugas, hingga dashboard monitoring layanan.
Pusdatin menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi perlu didahului izin prinsip dan penyelarasan proses bisnis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memastikan tidak terdapat duplikasi dengan aplikasi yang telah tersedia. Selain itu, SIKAP-KI NTB juga perlu melalui uji kelaikan, khususnya terkait teknologi, keamanan aplikasi, arsitektur sistem, pengelolaan basis data, serta mitigasi risiko keamanan informasi.
Apabila seluruh aspek teknis, keamanan, administratif, dan izin prinsip telah terpenuhi, Pusdatin siap mendukung proses hosting serta penyediaan subdomain SIKAP-KI NTB sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa transformasi digital harus mampu menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah dijangkau masyarakat.
“Kami terus mendorong hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara lebih praktis,” ujar Milawati.
Menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan koordinasi dengan DJKI untuk memperoleh izin prinsip, menyelaraskan proses bisnis, menyiapkan aplikasi untuk uji kelaikan Pusdatin, serta melengkapi persyaratan hosting dan subdomain.
Pengembangan SIKAP-KI NTB diharapkan dapat memperkuat transformasi digital sekaligus meningkatkan efektivitas dan kemudahan akses pelayanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Nusa Tenggara Barat.(red)
