LOBAR—Sudah dua pekan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung masih disegel warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Kondisi itu membuat pelayanan masyarakat terganggu. Hal tersebut menjadi perhatian serius anggota DPRD Lobar daerah pemilihan (dapil) Gerung-Kuripan. Pemkab Lobar didesak tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi memastikan pelayanan publik di desa tersebut tetap berjalan optimal.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah, di sini ada Ibu Wakil Bupati Hj. Nurul Adha dan mumpung Penjabat (Pj) Sekda yang baru, Pak Saepul Akhkam, untuk segera mengambil langkah-langkah cepat menangani persoalan Desa Kebon Ayu ini,” ujar anggota DPRD Lombok Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Gerung-Kuripan, Ali Hidayat.

Dia menegaskan, Pemkab Lobar harus hadir memberikan solusi nyata atas permasalahan yang sudah berlangsung terlalu lama ini. Ia meminta pimpinan daerah turun tangan secara langsung. Ali mengungkapkan, dampak dari ketidakjelasan status lahan kantor desa tersebut kini sudah mulai dirasakan secara langsung oleh warga.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan terganggunya urusan administrasi dan pelayanan akibat konflik sengketa yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum maupun penyelesaian dari pemerintah.

“Ada beberapa warga yang sudah menelepon dan curhat kepada kita terkait kendala pengurusan administrasi. Masalah ini menyangkut pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat setiap hari. Kasihan masyarakat kalau harus terus menjadi korban,” ujarnya.

Politikus PPP ini menilai, Pemkab Lobar harus segera memediasi dan memanggil seluruh pihak yang bersengketa agar ada titik terang. Karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Pemda harus mendatangkan dan memanggil pemerintah desa serta pihak terkait yang mempunyai lahan. Ini sudah terlalu lama dibiarkan,” tambahnya.

Untuk itu, Ali mendesak pimpinan daerah untuk segera mengambil keputusan strategis dan tegas. Hal ini penting agar roda pemerintahan di tingkat desa kembali berjalan normal dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta pelayanan yang layak. “Kami meminta Ibu Wakil Bupati untuk segera mengeluarkan keputusan yang strategis khusus untuk penyelesaian Desa Kebon Ayu ini,” pintanya.

Akibat penyegelan ini, Kepala Desa Kebon Ayu Kasim sebelumnya menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat terganggu. Lantaran pelayanan saat ini tidak bisa diberikan. “Kami dari pemerintah desa sudah melapor ke pihak kepolisian. Dan kami pun sudah menyampaikan persoalan penyegelan ini ke Bu Wabup,” ungkap Kasim.

Pihaknya kini tinggal menunggu langkah penyelesaian dari pihak kepolisian maupun Pemda Lombok Barat. Menyusul informasi dari pemda, pemerintah desa akan dimediasi dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Untuk sementara waktu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan di salah satu rumah staf desa hingga gudang milik Sekretaris Desa Kebon Ayu. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *