PRAYA – Pemkab Lombok Tengah akhirnya angkat bicara soal munculnya klaiman lahan dilakukan pihak PT. Trisno Kenangan di Sirkuit Motocross Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara.
Sekda Lombok Tengah, L. Firman Wijaya menegaskan, lahan itu merupakan milik negara. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terprovokasi. Selain itu, Sekda mengingatkan kepada pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan yang akan mengganggu keamanan.
“Penetapan status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2021, atas perkara antara PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemerintah RI Cq. Pemda Lombok Tengah sebagai Termohon Kasasi. Bahwa lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT. Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), akan tetapi status tersebut telah berakhir 24 September 1980,” ungkap sekda dalam pernyataan resminya.
“Secara hukum, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT. Trisno Kenangan,” sambungnya.
Untuk itu, sekda meminta kepada pihak PT Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah,“ tegasnya.(tim)