LOBAR—Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) atas polemik lahan aset daerah yang di kuasai Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM didukung Ketua DPRD Lombok Barat (Lobar) Lalu Ivan Indaryadi. Pihak Legislatif bahkan setuju langkah Bupati Lobar yang hanya mau lahan aset daerah itu di sewa atau AMM angkat kaki dari lahan itu. Terlebih secara hukum SK pinjam pakai aset yang dipegang AMM sudah tak berlaku lagi setelah Bupati mengeluarkan SK pencabutan.
“Saat ini kita harus mengapresiasi atas ketegasannya Bupati. Jadi, seperti apa yang disampaikan oleh Pak Bupati, dia (AMM) harus membayar sesuai appraisal, Kalau dia tidak membayar, ya silakan angkat gedungnya,” ujar Ketua DPRD Lobar Ivan kepada awak media, Selasa (2/6).
Politisi Golkar itu menilai semangat Pemda mengamankan aset daerah tentunya harus didukung. Bertahun-tahun persoalan itu berlarut larut. Bahkan tidak ada sepeserpun kontribusi untuk daerah dari AMM atas penggunaan lahan seluas 17 are tersebut.
“Kami di sini sangat mendukung langkah kepala daerah kita untuk mengamankan aset kita. Dan lahan itu kan hak daerah, kalau gedungnya memang punya dia (AMM),” ucapnya.
Kondisi fiskal daerah yang saat ini terbatas dinilainya memerlukan langkah alternatif Pemda mengoptimalkan Aset Daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga pria yang akrab disapa Mamiq Bajang Sekotong (MBS) menilai wajar Bupati tegas untuk menertibkan aset daerah.
“Sama dengan masalah lahan aset yang di Narmada, yang LC. Alhamdulillah, sudah kita menemukan titik temu, kita sudah bisa mengambil kembali,” pungkasnya.
Disisi lain Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) semakin habis kesabaran dengan tingkah STIE AMM yang tidak menujukan itikat baik. Lembaga tinggi swasta itu bersikeras menganggap SK pinjam pakai yang diperolehannya tahun 1989 itu masih berlaku, bahkan kemenangan sengketa di PTUN menjadi dasarnya. LAZ bahkan siap mengultimatum pihak AMM, untuk membayar sewa sesuai Appraisal atau langkah tegas siap diambil.
“Kita yang pegang sertifikat, tumben saya menemukan di muka bumi ini orang yang punya sertifikat kok yang diatur sama yang pinjam,” heran LAZ.
LAZ bahkan mempertanyakan dasar pihak AMM ngotot menginginkan lahan daerah itu tetap dipinjam pakai. Sedangkan hasil putusan PTUN atas sengketa terdahulu hanya bersifat administrasi namun tidak menghilangkan hak Pemkab Lobar atas aset daerah itu. Sehingga pemda tidak mundur menguasai kembali aset daerah tersebut dari tangan AMM.
“Dia menang PTUN terus seolah-olah dia yang menguasai, itu tidak bisa. Jadi di PTUN itu, SK( Pencabutan SK) dia salah, nah itu yang saya perbaiki. Terus dia singgung keperdataan, silahkan saja, tapi yang jelas kepemilikanya jelas, dan tidak boleh menghalangi yang punya untuk menguasai,” jelasnya.
Ia menilai jika AMM punya itikat baik pastinya datang mengkomunikasikan sewa lahan tersebut dengan baik. Sebab Pemda sudah menyampaikan tidak ada pilihan lain selain sewa sesuai harga Appraisal.
“Tapi sekarang sudah tidak opsi-opsian, Sewa atau angkat tanggan, kalau sudah lewat batas waktu saya akan tutup pintu sewa,” ultimatum LAZ.
Pemda Lobar juga menepis anggapan bahwa langkah penertiban aset ini menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap sektor pendidikan. Justru LAZ menegaskan bahwa dirinya sangat memperhatikan pendidikan. Bahkan istrinya berstatus mahasiswa AMM. Hanya saja, LAZ tetap harus mengutamakan kepentingan daerah.
“Kalau terhadap mahasiswa AMM, saya paling peduli. Istri saya masih kuliah di situ kok. Tapi jangan terus itu menjadi saya tidak berbuat untuk daerah. Kuliahnya juga bayar,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua STIE AMM, Dr. H. Umar Said, melalui pers rilisnya menyampaikan bahwa STIE AMM menghormati setiap kebijakan pemerintah, namun tetap berpandangan penyelesaian persoalan harus diletakkan kerangka kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Kami di STIE AMM memiliki komitmen kuat untuk selalu menghormati hukum, menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak, dan memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang paling penting bagi kami adalah kepastian hukum dan keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat,” ujar Umar.
Menurut pihak kampus, penting dipahami dinamika yang berkembang tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek administratif berakhirnya pinjam pakai. Melainkan juga harus memperhatikan aspek hukum yang telah diperiksa melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Dalam Putusan PTUN Mataram Nomor 61/G/2025/PTUN.MTR, khususnya pertimbangan pada halaman 82, pengadilan memberikan penegasan mengenai adanya kesamaan substansi objek sengketa dengan perkara terdahulu. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa perkara terdahulu telah diputus hingga pokok perkara dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga perkara dengan substansi serupa dipandang memiliki karakter ne bis in idem.
Majelis hakim menyatakan bahwa perkara terdahulu telah diputus hingga pokok perkara dan berkekuatan hukum tetap serta telah menentukan status objeknya. Konsekuensinya: perkara a quo dinilai nebis in idem. Artinya secara hukum: sengketa dengan substansi sama tidak dapat diperiksa ulang dua kali.
Selain itu dia juga menyinggung pemberitaan dengan narasi kesimpulan status pinjam pakai telah berakhir, sehingga dikhawatirkan pembaca diarahkan pada persepsi bahwa persoalan hukum telah selesai atau final.
Namun, dari perspektif hukum administrasi negara, narasi tersebut berpotensi oversimplifikasi (penyederhanaan berlebihan) karena tidak secara memadai membedakan antara status administratif pinjam pakai, dan status legal objek sengketa yang telah menjadi pokok perkara PTUN.
“Sehingga apabila Bupati Lobar menekankan kami untuk mengosongkan lahan (angkat kaki) pada pemberitaan sebelumnya, maka hal ini termasuk dari perbuatan sewenang-wenang yang tercantum Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2c) merujuk pada larangan bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang melalui larangan bertindak sewenang-wenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, pertimbangan pengadilan tersebut juga menekankan pentingnya kepastian hukum, di mana badan atau pejabat tata usaha negara pada prinsipnya berkewajiban menghormati serta mematuhi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dr. H. Umar Said menegaskan bahwa STIE AMM tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik yang kontraproduktif, melainkan berharap seluruh pihak dapat menempatkan kepentingan pendidikan dan kepastian hukum sebagai prioritas bersama.
“Kami percaya bahwa semua pihak tentu memiliki niat baik untuk menjaga ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat. Karena itu, STIE AMM memilih untuk tetap mengedepankan pendekatan akademik, dialogis, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kampus hadir untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat, sehingga stabilitas dan keberlanjutan pendidikan menjadi perhatian utama kami,” tambahnya. (win)
