PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dikabarkan tidak memberikan izin kuasa hukum mantan Direktur RSUD Praya, Dokter Muzakir Langkir dan mantan PPK Adi Sasmita, Lalu Anton Setiawan untuk membesuk kliennya di dalam Rutan Praya.
“Kalau pak dokter sekali kami diberikan izin, tapi khusus pak Adi Sasmita (PPK) tidak pernah diberikan izin sama sekali. Saya juga heran,” ungkapnya saat dihubungi Radar Mandalika, Senin siang.
Anton mengaku, dirinya tidak mengetahui apa alasan pihak kejaksaan tidak memberikan izin. Tapi anehnya, menurut informasi yang dia terima. Keluarga bahkan kerabat sang dokter justru diberikan izin besuk pihak kejaksaan.
“Saya tau ini hak pihak kejaksaan, cuma kami banyak kepentingan jelang sidang dan kebutuhan lain untuk kami bicarakan dengan mereka di dalam. Ada apa ya, kok begini sikap teman-teman jaksa kepada kami,” sesalnya.
Khusus untuk Adi Sasmita, Anton mengatakan jika pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan izin besuk ke kejaksaan.
“Tadi siang kami masukan surat kedua, isi surat itu izin untuk bertemu dengan pak Dokter Langkir dan pak Adi Sasmita. Kalau sampai tidak diberikan lagi kami wajar curiga ada sesuatu ya,” sebutnya.
Dalam persoalan ini, Anton mengaku tidak akan ambil langkah apapun. namun yang jelas dirinya sudah melalui prosedur yang ada. “Coba baca pasal 70 KUHAP apabunyinya. Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkatan untuk kepentingan pembelaan,” jelas Anton.
Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah melalui Kasi Pidsus tidak merespons soal ini. Dikonfirmasi via wa tidak juga dibalas sampai tadi malam.
Dalam kasus ini, Dokter Muzakir Langkir, Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah telah ditetapkan Kejari Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020. Muzakir Langkir bertindak sebagai pimpinan BLUD, Adi Sasmita PPK, dan Baiq Prapningdiah selaku bendahara.(red)