PRAYA – Ada kabar kurang sedap pasca pencoblosan 9 Desember 2020. Kemungkinan besar ada dua TPS di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Gara-gara ada seorang warga nyoblos di dua TPS.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) menyebutkan, temuan ini tengah dalam kajian temuan untuk bisa tidak dilakukan PSU. Adapun warga yang diduga nyoblos di dua TPS inisial R. dia diduga nyoblos di TPS 25 dan TPS 27 Desa Barabali.
Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Loteng, Baiq Husnawaty mengatakan, dengan adanya kejadian diduga pelanggaran yang fatal ini baru ditemukan di satu desa.
“Ini bisa saja menjadi dasar pelaksanaan PSU, namun kita masih mengkaji dan mendalami terkait kasus ini, ” ungkanya pada Radarmandalika.id, kemarin.
Husna menerangkan, akan menindak tegas pemilih yang sengaja memberikan hak pilihnya di dua tempat, apabila terbukti demikian akan dilakukan sanksi pidana.
“Sebelumnya juga pernah terjadi hal serupa di TPS tersebut, ” ungkap Husna.
Ditambahkannya, adapun kejadian lainnya yang terjadi yakni, di Kecamatan Praya Barat ada warga menerima dua surat undangan memilih, dan ada kotak suara yang tertukar.”Tapi itu sudah diselesaikan,” tutupnya. (tim)