Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengumpulan data Analisis dan Evaluasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor LBH Untuk Keadilan, Senin (15/6).
Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh Direktur LBH Untuk Keadilan, Riki Riyadi, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, pihak LBH Untuk Keadilan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan pandangan terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah.
Melalui sesi wawancara dan diskusi, Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menghimpun berbagai informasi mengenai implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan masukan dari organisasi bantuan hukum, paralegal, serta penerima bantuan hukum sebagai bagian dari proses analisis dan evaluasi kebijakan.
Direktur LBH Untuk Keadilan menyampaikan bahwa ketentuan dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah dipahami dengan baik oleh organisasi bantuan hukum maupun pelaksana bantuan hukum. Menurutnya, standar layanan bantuan hukum memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas dan berkontribusi dalam menjaga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh berbagai informasi dan pengalaman pelaksanaan bantuan hukum di lapangan. Data dan masukan yang dihimpun akan menjadi bagian penting dalam proses analisis dan evaluasi kebijakan guna mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB.
Selain berdialog dengan organisasi bantuan hukum dan paralegal, tim juga melakukan wawancara dengan penerima bantuan hukum. Berdasarkan hasil wawancara, penerima bantuan hukum menyampaikan bahwa proses pelayanan yang diberikan telah berjalan dengan baik serta informasi terkait persyaratan dan tahapan bantuan hukum disampaikan secara jelas oleh pemberi bantuan hukum.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan pengumpulan data dari organisasi bantuan hukum, paralegal, dan penerima bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan bantuan hukum berjalan secara optimal. Menurutnya, hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan guna mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang semakin mudah diakses, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.(red)