PRAYA—Polemik keputusan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, semakin memanas. Pasalnya, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak diagendakan pada 1 Oktober 2025 dari sebelumnya Maret 2025. Sedangkan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak dijadwalkan pada 1 Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.
Mengenai hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) siap mengawal aspirasi para calon PPPK lulusan 2024 di Gumi Tatas Tuhu Trasna ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Biroktrasi (Kemenpan RB).
Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Ahmad Rifa’i mengatakan, pihaknya di Komisi IV yang membidangi bidang pendidikan nanti mencoba berkoordinasi dengan Kemepan RB guna menyampaikan aspirasi pada calon PPPK. Menanyakan alasan keputusan menunda pengangkatan baik CASN maupun calon PPPK hasil seleksi 2024.
“Nanti komisi IV akan coba untuk berkunjung ke kementerian terkait,” katanya pada Radar Mandalika, kemarin.
Ahmad Rifa’i yang merupakan politis PKS mengaku sangat prihatin, atas penundaan pengangkatan calon PPPK/CPNS yang telah dinyatakan lulus. Pasalnya, penundaan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan calon PPPK khususnya di Loteng, terutama prihal potensi tidak menerima gaji selama penantian.
“Kita belum pelajari alasan dan apa tujuannya dari pemerintah pusat, kok tiba-tiba sudah lolos PPPK kemudian ditunda satu tahun kan itu kan kita tidak tau apa persoalannya di pusat,” katanya.
Yang jelas, katanya, pihaknya di DPRD bersama Pemda Loteng sudah mengalokasikan / menganggarkan untuk gaji PPPK yang lulus 2024. Tapi terkait masalah kebijakan pemerintah pusat menunda pengangkatan itu, katanya, tidak mengetahui persis apa alasan pusat.
“Yang penting di Lombok Tengah terkait masalah PPPK yang lulus kemarin kita sudah menganggarkan dan sudah tidak ada masalah. Tapi kalau udah ada surat edaran menteri atau untuk penundaan itu kita tidak tau kebijakan dari pusat,” terang Ahmad Rifa’i.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Kopang dan Kecamatan Janapria ini menjelaskan, baik PNS dan PPPK digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPPK sendiri mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat. Bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemudian kalau memang itu sudah ditunda (pengangkatan PPPK) di pusat nanti secara otomatis dana transfer itu akan terpotong di sana (pusat), sementara kita sudah mengalokasikan untuk gaji,” terangnya.
Menurutnya, mundurnya pelantikan calon PPPK tidak membuat anggaran yang disiapkan Pemkab Loteng dari dana transfer pemerintah pusat menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). “Uang inikan belum ditransfer (dari pusat), ndak bisa sih jadi Silpa. Kalau dari PAD untuk gajinya ya jelas (akan jadi Silpa),” tandasnya.
“Sama seperti DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk irigasi pertanian, untuk pendidikan, untuk jalan itu Rp 59 miliar ini direfocusing/dihapus (oleh pusat), sementara kita sudah arahkan untuk ini dan itu, kan secara otomatis uangnya tidak ada. Sama juga gaji PPPK ini, kita sudah belanjakan (alokasikan) untuk gaji PPPK, tapi uang yang kita dijanjikan oleh pusat itu ndak jadi kita diberikan kan sama artinya bohong,” sambungnya menerangkan.(zak)