KLU—Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Lombok Utara (KBMLU) menggedor Kantor Bupati Lombok Utara, Rabu (12/4).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan sikap pemerintah daerah terhadap menjamurnya ritel modern, apakah terhadap berdirinya telah melalui proses perizinan secara resmi atau tidak pasalnya pemerintah awalnya hanya menyetujui pendiriannya sebanyak 10 unit.
Namun nampak ada penambahan signifikan terhadap jumlah ritel modern (Alfamart) diakhir massa pemerintahan Bupati sebelumnya H. Djohan Sjamsu.
Ketua KBMLU, Abed Aljabiri Adnan mengungkapkan, tuntutan dalam aksi ini yaitu KBMLU meminta Pemerintah Daerah segera menutup dan menindak tegas semua ritel modern ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Melakukan audit dan membuka secara transparan data perizinan semua ritel modern di Lombok Utara, serta memperkuat perlindungan terhadap pedagang kecil dan pasar tradisional dengan kebijakan nyata yang membatasi dominasi ritel modern.
“Kami menduga kuat dari salah satu oknum DPMPTSP bermain atas pendirian/penyewaan ritel modern ini. Dari argumentasi tadi sangat paradoks, dan tidak bisa masuk di logika masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan menggelar aksi lebih besar dengan melibatkan BEM Nusantara untuk mengusut tuntas dugaan ritel modern ilegal di Lombok Utara.
Dijelaskan, pada akhir massa jabatan Bupati H. Djohan Sjamsu justru masuk tambahan ritel modern yang seharusnya sudah ditetapkan daerah sebanyak 10 gerai, namun kini di KLU justru telah mencapai 21 gerai ini menjadi titik pertanyaan massa aksi.
Dengan menjamurnya ritel tentu masyarakat khususnya pedagang UMKM dinilai sangat dirugikan.
“Menjadi catatan buruk pemerintahan Djohan-Danny yang membiarkan menjamurnya ritel modern. Ini malah membunuh masyarakat khususnya UMKM dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat karena didominasi oleh kapitalis,” cetusnya.
“Kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak jika apa yang menjadi tuntutan kami tidak diindahkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Utara Evi Winarni yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi, telaah, analisa, yang juga nantinya akan mendapatkan satu kesimpulan apakah didapati sejumlah ritel modern menyalahi aturan atau tidak.
“Sejauh ini, bisa dibilang jika pengajuan izin ritel tersebut tidak ilegal lantaran semua terbit dan didaftarkan melalui by sistem,” ungkapnya.
“Kami sudah mendatangi tempat gerai ini untuk mempertanyakan mana PBG, dan dokumen lainnya ini menjadi langkah awal kami. Dinas PTSP jelas tidak boleh menutup sehingga kita melakukan evaluasi apakah ada kesalahan atau tidak dalam proses itu,” jelasnya.
“Soal dugaan itu nanti dibuktikan setelah evaluasi selesai tentu saya akan sampaikan secara terbuka,” imbuhnya.(dhe)