LOBAR—Komisi III DPRD Lombok Barat (Lobar) menilai banjir yang menimpa Perumahan Lavida Labuapi beberapa waktu lalu bukan hanya karena kondisi. Melainkan karena pengembang perumahan itu diduga tidak mengikuti peil banjir atau kajian teknis yang sudah direkomendasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Sebagai informasi, peil banjir adalah ketinggian minimal lantai bangunan yang ditetapkan berdasarkan lokasi bangunan. Tujuan peil banjir untuk mencegah banjir masuk ke dalam bangunan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Lobar Fauzi usai menerima hearing warga perumahan Lavida, Selasa (11/3).

“Patut kami duga peil banjir itu tidak diindahkan oleh pihak pengembang (Lavida),” kata Fauzi selepas Hearing.

Akibatnya, warga perumahan Lavida mengaku sangat dirugikan akibat banjir yang terjadi pertengahan Februari lalu. Sehingga warga mengadu ke Komisi III DPRD Lobar. Selain warga perumahan, saat hearing juga dihadirkan pihak pengembang perumahan dan lembaga perlindungan konsumen. “Kita akan sidak melihat surat perjanjian peil banjir yang sudah ditanda tangani tahun 2023 lalu. Semua perumahan juga akan kita sidak satu persatu peil banjirnya,” tegas Fauzi.

Komisi III juga merasa tersinggung dengan pihak pengembang perumahan Lavida karena tidak menjalankan rekomendasi yang sudah disampaikan Komisi III. Dimana saat turun sidak pasca sehari kejadian banjir Februari lalu, Komisi III meminta pembangunan permanen tembok agar air tidak masuk ke perumahan. Namun nyatanya hingga kini rekomendasi itu belum dijalankan. “Malam ini kami baru tahu ternyata rekomendasi dari DPRD dan Dinas PUTR tidak diindahkan,” tegasnya.

Keterangan yang diterimanya dari warga, diduga ketinggian perumahan itu tidak lebih tinggi dari lahan pertanian di kawasan itu. Bahkan Dinas PUTR sudah mengeluarkan surat perjanjian terkait kondisi perumahan itu sejak 2023 yang harusnya dilakukan pengembang perumahan. Salah satunya menimbun lokasi pembangunan perumahan setinggi 2,5 meter sebelum membangun. “Itu yang diduga tidak dilakukan,” ucapnya.

Dengan adanya kejadian di Perumahan Lavida ini, Komisi III berkomitmen akan sidak ke semua perumahan yang sedang melaksanakan konstruksi. Agar tidak terjadi hal serupa di perumahan lain. “Mungkin ini kesalahan dari PUTR dan Perkim yang lemah. Maka fungsi pengawasan ini jadi perhatian kami,” cetusnya.

Ketika sudah banjir, pemerintah yang akan terdampak akibatnya. Mulai dari memperhatikan warga yang terdampak bencana hingga menangani kondisi pasca banjir. Padahal pengembang yang menikmati keuntungan dari pembangunan perumahan itu. “Staf kami nanti akan minta semua dokumen peil banjir perumahan yang sedang dibangun di Dinas PUTR. Itu jadi dasar kami untuk turun sidak nanti,” ucap politisi PKB tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Lobar, Lalu Irwan menambahkan jika pihaknya tidak antipati terhadap pengembang. Pemkab siap bekerjasama dengan pengembang untuk membangun perumahan bagi warga. “Tetapi tolong pengembang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya sesuai aturan,” pintanya.

Jika dalam sidak ditemukan ada sejumlah pengembang nakal yang tidak taat aturan, dewan siap memberikan sanksi. “Sesuai arahan ketua dewan, kami Komisi III akan membuatkan rekomendasi. Diberikan rapor merah ke pengembang nakal yang tidak taat aturan. Perusahaan tersebut nanti tidak boleh lagi membangun perumahan di Lobar,” tandasnya.

Sebelumnya sejumlah warga Perumahan Lavida Labuapi mendatangi kantor DPRD Lombok Barat (Lobar), Selasa (11/3) malam. Kedatangan mereka untuk hearing terkait persoalan perumahan ini yang dilanda banjir dan sempat viral. “Kami ini adalah korban banjir beberapa waktu lalu. Ketika hujan dengan intensitas tinggi sekitar 5 jam, perumahan kami tergenang,” ucap Apipudin, perwakilan warga.

Hal ini membuat mereka harap-harap cemas, khawatir banjir akan terulang kembali. Sehingga warga berharap melalui hearing ini didapati solusi. “Banjir telah meluluhlantahkan perabotan rumah tangga kami. Lumayan kerugian yang kami hadapi,” ungkapnya.

Sehingga warga meminta ganti rugi dan solusi  agar banjir tidak terjadi kembali. “Sudah kami sampaikan permintaan ganti rugi ke pihak perumahan. Kami juga minta perbaikan fasilitas, drainase hingga jalur evakuasi,” ungkapnya.

Sementara pihak dari PT Meka Asia Property diwakili Diegas Bulan Pradhana selaku Operasional Legal menyampaikan terkait ganti rugi, pihaknya sudah bertemu dengan warga. Namun kompensasi ini tidak mungkin akan diberikan sebelum dilakukan pengecekan terhadap kerugian yang dialami warga. “Kami saat ini sedang fokus terhadap perbaikan persoalan teknis penyebab banjir,” ucapnya.

Pihak perumahan kata dia, sedang mengerjakan saluran sebagai upaya mencegah banjir. Agar air tidak masuk lagi ke perumahan Lavida. “Kami sudah membangun banyak perumahan, hanya satu ini (yang terdampak banjir),” ucapnya.

Egas, sapaannya menjelaskan jika memang dilihat dari sejarah, Desa Telagawaru Labuapi memang rentan terjadi banjir. Karena wilayah ini dilintasi oleh Kokok atau Sungai Babak. Sehingga ketika belum dibangun tanggul di kawasan sungai tersebut oleh Balai Wilayah Sungai (BWS), air pasti akan meluap. “Satu yang harus digarisbawahi, bukan hanya perumahan Lavida yang terdampak banjir kemarin. Hampir semua perumahan di Labuapi mulai dari Desa Telagawaru hingga Perampuan juga terdampak,” ujarnya seraya mengatakan pihak penggembang perumahan menyatakan siap bertanggung jawab. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 140

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *