Mataram – Mimpi melanjutkan pendidikan hingga bekerja di luar negeri kini semakin mudah diwujudkan. Untuk mendukung generasi muda menghadapi peluang global, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Diseminasi Layanan Apostille bertema “Mempermudah Langkah Generasi Muda Menuju Pendidikan dan Karier Internasional” di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Jumat (12/6).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga. Turut hadir perwakilan guru pendamping dan siswa-siswi dari 10 Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Kota Mataram.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar dan tenaga pendidik mengenai Layanan Apostille, sekaligus memberikan informasi mengenai manfaat, prosedur, serta jenis dokumen yang dapat diajukan melalui layanan tersebut.

Layanan Apostille merupakan layanan pengesahan sertifikat pada dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain yang menjadi peserta Konvensi Apostille. Kehadiran layanan ini membuat proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan rangkaian legalisasi yang panjang melalui berbagai instansi maupun perwakilan negara tujuan. Untuk setiap dokumen yang diajukan, pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp150.000.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pemahaman terhadap aspek administrasi internasional menjadi hal penting bagi generasi muda yang ingin melanjutkan studi maupun berkarier di luar negeri.

“Selain prestasi akademik, kemampuan bahasa asing, dan keterampilan lainnya, ada juga aspek administrasi yang perlu dipahami. Ketika seseorang ingin melanjutkan studi, mengikuti pertukaran pelajar, memperoleh beasiswa, atau bekerja di luar negeri, biasanya diperlukan berbagai dokumen resmi seperti ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, dan dokumen lainnya yang harus diakui oleh negara tujuan,” ujar Milawati.

Milawati menjelaskan, untuk mengajukan permohonan Apostille, pemohon harus menyiapkan dokumen asli yang akan diajukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas, serta alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif.

“Untuk mengajukan permohonan Apostille, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan, yaitu dokumen asli yang akan diajukan untuk memperoleh sertifikat Apostille, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas, serta alamat e-mail yang aktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Milawati menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Apostille. Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat Indonesia di tingkat global.
“Keikutsertaan Indonesia dalam konvensi internasional ini merupakan langkah penting untuk mendukung mobilitas masyarakat Indonesia di tingkat global,” tambahnya.

Melalui keanggotaan Indonesia dalam Konvensi Apostille, dokumen yang telah memperoleh sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dapat langsung digunakan di negara-negara peserta konvensi tanpa harus melalui proses legalisasi berlapis yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar.

Kegiatan diseminasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelajar serta tenaga pendidik mengenai pentingnya Layanan Apostille sebagai salah satu instrumen pendukung untuk mengakses peluang pendidikan internasional, beasiswa luar negeri, program pertukaran pelajar, maupun karier internasional yang semakin terbuka bagi generasi muda Indonesia.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *