Pelatihan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! yang digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bersama FITRA NTB dan Koalisi PRIMA melalui Program SPARK di Gedung Pertemuan Bapperida Kabupaten Lombok Tengah, 9-10 Juni 2026.(IST)

LOTENG – Bagi sebagian orang, menaiki tangga menuju ruang pelayanan mungkin perkara biasa. Namun bagi penyandang disabilitas, tangga yang tidak dilengkapi fasilitas pendukung bisa menjadi penghalang untuk memperoleh hak yang sama sebagai warga negara.

Persoalan itulah yang kembali mengemuka dalam Pelatihan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4N-LAPOR! yang digelar Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bersama FITRA NTB dan Koalisi PRIMA melalui Program SPARK di Gedung Pertemuan Bapperida Kabupaten Lombok Tengah, 9-10 Juni 2026.

Selama dua hari, puluhan perempuan penyandang disabilitas dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat tidak hanya belajar menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!, tetapi juga menguji secara langsung sejauh mana sistem pengaduan publik dan fasilitas pelayanan pemerintah benar-benar ramah bagi kelompok disabilitas.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI Perwakilan NTB, serta Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda. Peserta dibekali pemahaman mengenai standar pelayanan publik, hak-hak warga negara, mekanisme pengaduan, hingga praktik menyusun laporan menggunakan prinsip 5W+1H.

Dalam sesi pelatihan, peserta diajak mengidentifikasi berbagai persoalan pelayanan publik yang masih mereka hadapi sehari-hari. Mulai dari hambatan fisik saat mengakses gedung pelayanan hingga tantangan menggunakan layanan digital yang belum sepenuhnya aksesibel.

Ketua HWDI Lombok Tengah, Sri Sukarni, mengatakan persoalan aksesibilitas masih menjadi tantangan nyata bagi penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan layanan publik.

“Hari ini ada sekitar 15 penyandang disabilitas dari berbagai ragam. Teman-teman yang fisik kesulitan karena harus naik tangga. Banyak yang mengeluh capek,” kata Sri kepada media saat kegiatan berlangsung, Selasa (10/6/2026).

Menurut Sri, persoalan tersebut menunjukkan bahwa aspek aksesibilitas belum sepenuhnya menjadi perhatian dalam penyediaan fasilitas publik. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan mudah diakses.

Keluhan serupa juga dialami penyandang disabilitas netra. Mereka masih harus mengandalkan tongkat saat melewati tangga tanpa dukungan sarana yang memadai.

“Teman-teman netra juga mengalami kesulitan. Mereka tetap harus naik tangga menggunakan tongkat sehingga lebih cepat lelah,” ujarnya.

Dalam pelatihan itu, peserta juga diperkenalkan pada SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Platform tersebut menjadi kanal resmi pemerintah untuk menerima aspirasi maupun pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Peserta mempraktikkan penyusunan laporan berbasis bukti, memahami fitur “Anonim” dan “Rahasia”, serta mempelajari cara memantau perkembangan laporan yang telah dikirimkan.

Selain itu, mereka juga mengidentifikasi berbagai hambatan aksesibilitas dalam penggunaan sistem, termasuk kompatibilitas screen reader bagi penyandang disabilitas netra dan kemudahan navigasi bagi kelompok disabilitas lainnya.

Direktur FITRA NTB Ramli Ernanda menekankan bahwa pengaduan publik bukan sekadar sarana menyampaikan keluhan, melainkan instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan menghormati hak warga negara.

Peserta juga diajak mendiskusikan berbagai pengalaman menghadapi persoalan pelayanan publik dengan pertanyaan utama.

“Apa yang biasanya Anda lakukan saat menghadapi masalah layanan publik?” kata Ramli memantik pertanyaan kepada peserta diskusi.

Melalui pelatihan ini, pengalaman langsung para penyandang disabilitas diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam memperbaiki sistem pengaduan dan pelayanan publik yang lebih inklusif.

Temuan serta rekomendasi peserta juga akan menjadi bagian dari upaya advokasi kebijakan dan penganggaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan penyandang disabilitas, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Sebab bagi kelompok disabilitas, akses terhadap pelayanan publik bukan sekadar soal kemudahan, melainkan soal pemenuhan hak yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua warga negara tanpa terkecuali. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *