KLU – Peredaran barang haram jenis sabu di Lombok Utara sepertinya kian mencemaskan. Aparat kepolisian telah beberapa kali mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba. Kali ini polisi pun kembali berhasil meringkus satu pelaku dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Melalui Tim Opsnal Polres Lotara mengamankan satu orang yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Tepatnya di warung kecil depan Restaurant Anugrah pada Rabu (14/7).
Kapolres Lotara, AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU Surya Irwan membenarkan telah diamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial Ah, 28 tahun. Pelaku beralamat RT 03 Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.
“Pelaku sudah kami giring ke Makopolres beserta barang bukti yang kami amankan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di TKP berupa satu lembar lipatan uang mainan sepuluh ribuan yang di dalamnya terdapat satu poket klip plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Sebuah handphone android merk Samsung Duos berwarna putih, sebuah korek api, dan uang tunai Rp 185 ribu.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, penangkapan pelaku bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju ke lokasi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut. Setelah informasi A1 Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku
Ah. Polisi juga melakukan penggeledahan badan di TKP, dan lokasi sekitar TKP kemudian ditemukan barang bukti tersebut.
“Kini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” ujarnya.(dhe)