Lombok Utara – Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melanjutkan pemeriksaan lapangan hari kedua di Kabupaten Lombok Utara untuk memastikan karakteristik, kualitas, dan proses produksi Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, Rabu (22/7/2026).
Didampingi Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, pemeriksaan diawali dengan mengunjungi gudang penyortiran dan fasilitas pengolahan kopi milik Ida, salah satu anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Tim memverifikasi proses penerimaan hasil panen, penyortiran buah kopi, perambangan, pengeringan, hingga pengemasan untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur.
Tim juga mengamati sistem pembibitan, penanganan pascapanen, mekanisme penyortiran, dan pengendalian mutu yang diterapkan anggota MPIG. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa SOP telah dipasang di lokasi usaha dan digunakan sebagai pedoman dalam proses budidaya, pengolahan, serta penanganan pascapanen Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke usaha Kopi Kalebet milik Hanan. Tim melihat implementasi pengelolaan Indikasi Geografis pada tingkat pelaku usaha, mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga pemasaran. Tim juga mengklarifikasi pemahaman anggota MPIG mengenai tanggung jawab menjaga konsistensi mutu dan reputasi Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara sebagai identitas kolektif masyarakat setempat.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penerapan standar produksi secara konsisten menjadi kunci agar perlindungan Indikasi Geografis memberikan manfaat nyata. “Perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya pengakuan terhadap keunikan produk, tetapi juga instrumen untuk menjaga kualitas, memperkuat reputasi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aspek pengolahan, pengendalian mutu, dan kesiapan pelaku usaha telah berjalan dengan baik. Temuan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Tim Ahli Indikasi Geografis dalam rapat pleno untuk menentukan kelayakan permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara, yang produknya telah memiliki daya saing dan dipasarkan hingga ke Jepang.(red)