IST/RADAR MANDALIKA DITANGKAP: Tiga kurir sabu lintas Provinsi saat ditunjukkan kepada awak media di kantor BNNP NTB, kemarin.

MATARAM – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti (BB) sabu dengan nilai 1,4 miliar. BB ini ditemukan hasil pengungkapan kasus terbaru.

Dimana, ada tiga kurir sabu dengan berat 737,54 gram atau senilai Rp 1,4 miliar lebih berhasil ditangkap petugas, Kamis pekan lalu di terminal Domestik Bandara Internasional Lombok (BIL).
Satu kurir, S (38) tahun pria warga Desa Aikmel, Lombok Timur dan dua kurir lainnya merupakan lintas provinsi. Mereka RN (44) tahun warga Kelurahan Bengkong Indah, Bengkong, Kota Batam Kepulauan Riau dan R (33) tahun keduanya pria dan ini warga Suku India domisili Kelurahan Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Mereka ditangkap pada hari Kamis, 8 Juli 2021, sekitar pukul 15.15 wita,” ungkap Kepala BNNP NTB, Kombes Pol Gagas Nugraha.
S, RN dan R merupakan penumpang pesawat Citilink dari Batam menuju Lombok transit Jakarta diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut sabu dengan modus Roket (memasukan dalam dubur). Setibanya di terminal petugas lalu menggeledah mereka dan dilakukan pengamanan segera. Tim berantas BNNP NTB melakukan introgasi singkat serta dimana ketiganya akhirnya mengaku membawa Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dubur.
“Masing-masing tersangka mengeluarkan barang di dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah tiga buah paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom,” bebernya.

Tersangka S membawa Narkotika golongan1 jenis Metamfetamin atau sabu dengan berat netto keseluruhan 247,03 gr, tersangka RN Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau Shabu dengan berat netto keseluruhan 244,49 gr, dan tersangka R membawa Narkotika golongan 1 jenis Metamfetamin atau sabudengan berat netto keseluruhan 246,02 gr.
“Pelaku dan BB langsung dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Berdasarkan perhitungan BNNP barang bukti sabu tersebut senilai Rp. 1.475.080.000,- dengan harga rata-rata Rp 2 juta per gram. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.850 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.

“Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, BNN dan jajaran akan tetap melakukan pengawasan,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 273

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *