PERIKSA: Tim Penyidik KPK terpantau memasuki ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lombok Barat, Kamis (23/7).(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Penggeledahan lanjutan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Lombok Barat (Lobar), Kamis pagi (23/7). Selain memeriksa ruang kerja Bupati, KPK juga menggeledah ruang Bagian Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Lombok Barat.

Pengamanan ketat dilakukan Satuan Brimob Polda NTB. Penggeledahan ini bagian pengembangan penyidikan pascapenetapan Bupati nonaktif Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Lobar.

Terpantau, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ahmad Saikhu, Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi, serta Kabag Hukum Setda Lobar Bagus Dwipayana mendampingi proses penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA. Tim KPK menyisir sejumlah lokasi penting, ruang kerja Bupati Lobar, penyidik juga memasuki ruang kerja Pj. Sekda Lobar dan Ruang Asisten III Setda Lobar. Beberapa barang dan berkas terlihat diamankan pihak penyidik. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Bupati nonaktif H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama Dirut PT AMGM H. Sudirman dan Direktur PT MSI sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkab Lobar tahun anggaran 2025–2026, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (20/7). Ketiganya diduga memonopoli semua proyek yang ada di lingkup Pemkab Lobar.

Plt. Direktur Penindakan KPK RI, Achmad Taufik Husein, menerangkan serangkaian penyelidikan tertutup KPK mengungkapkan modus yang dilakukan LAZ bersama Sudirman, yaitu memperoleh semua paket proyek di Dinas PUPR-KP untuk perusahaan pelaksananya yang berafiliasi dengan bupati.
Bahkan, LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPR-KP LRI untuk membantu memenangkan perusahaan milik Sudirman, CV DKK, guna mendapatkan proyek tahun anggaran 2025 sampai 2026, baik yang ditenderkan maupun penunjukan langsung (PL). Kemudian, untuk mengelabui, perusahaan itu menggunakan sejumlah bendera perusahaan lain dengan imbalan fee. Bahkan, untuk menggugurkan pesaingnya, syarat khusus tender maupun PL ditambah.

Dari hasil penyidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik, KPK menemukan bahwa total nilai proyek strategis yang berhasil diatur dan dikendalikan oleh para tersangka mencapai angka fantastis, yakni Rp17,9 miliar. Angka tersebut mencakup empat paket proyek tender serta tiga kelompok proyek penunjukan langsung.
Adapun rincian proyek tender yang dikuasai meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung senilai Rp2,3 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua tahun 2026 senilai Rp4,3 miliar, pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lobar senilai Rp2,4 miliar, serta renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar. Ditambah dengan tiga kelompok proyek penunjukan langsung senilai Rp7,2 miliar, seluruh paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut berhasil dimenangkan oleh pihak-pihak yang telah dikondisikan.

“Para penyedia tersebut kemudian berhasil memenangkan proyek untuk paket pekerjaan proyek Dinas PUPR senilai total Rp17,9 miliar,” jelas Achmad.

Meskipun di atas kertas perusahaan lain tercatat sebagai pelaksana resmi proyek-proyek tersebut, KPK memastikan bahwa kendali operasional maupun aliran finansial sepenuhnya berada di bawah kendali CV DKK. Dari total keuntungan bruto senilai Rp17,9 miliar yang dikantongi SUD, sebagian besar dana haram tersebut ternyata mengalir deras kepada pemegang kekuasaan tertinggi di kabupaten tersebut. “Dari uang yang mereka terima dari hasil proyek tersebut, sejumlah Rp10,6 miliar dugaannya mengalir kepada LAZ selaku bupati,” pungkas Achmad menandaskan. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *