LOBAR—Pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan ruas Lendang Re hingga Menjot, Kecamatan Sekotong, menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Lombok Barat (Lobar). Pembangunan jalur krusial bagi mobilitas warga tersebut hingga kini belum tuntas, padahal masa kontrak kerja telah berakhir Desember 2025 lalu. Kondisi fisik di lapangan yang terbengkalai ini bahkan sempat memicu keresahan warga hingga viral di berbagai platform media sosial.
Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi, keras menyoroti mandeknya proyek jalan tersebut. Kegagalan kontraktor memenuhi target waktu kontrak adalah bentuk kelalaian yang merugikan kepentingan publik. Pemerintah Daerah (Pemda) diminta lebih selektif dan ketat dalam menentukan pemenang tender agar proyek strategis tidak jatuh ke tangan rekanan yang kurang kompeten.
“Mungkin ini peringatan bagi eksekutif untuk lebih cermat memilah dan memilih kontraktor-kontraktor yang bekerja di Lobar. Menurut saya, peringatan keras agar supaya kita bisa memilih mana kontraktor yang bisa bekerja dan tidak,” tegas Fauzi saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4).
Rekam jejak, kemampuan finansial, serta teknis kontraktor harus menjadi parameter utama dalam proses lelang. Politisi PKB tersebut bahkan menekankan evaluasi atas kontraktor tersebut. Jika sebuah perusahaan telah menunjukkan performa buruk, pemerintah tidak boleh memberikan toleransi yang berlebihan. Pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) dianggap perlu agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain.
“Jangan pakai lagi kontraktor seperti ini di proyek yang lain,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga mengkritik kebijakan internal Pemda Lobar yang terbiasa melakukan tender proyek besar di penghujung tahun anggaran. Hal itu dinilainya berisiko tinggi karena sering kali berbenturan dengan faktor alam yang tidak mendukung. Tantangan cuaca, khususnya curah hujan tinggi yang terjadi di akhir tahun, seharusnya sudah diprediksi sejak tahap perencanaan oleh Pemda. Langkah tersebut dinilai kurang taktis dan cenderung memicu keterlambatan.
“Pembelajaran juga untuk kita di Pemda Lobar itu agar jangan terulang lagi kita mentenderkan barang-barang yang besar seperti ini di akhir tahun. Karena kita sudah tahu semua bahwa kalau akhir tahun itu pasti cuacanya buruk,” jelas Fauzi lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek jalan Lendang Re-Menjot ini diketahui telah melampaui batas waktu kontrak selama lebih dari empat bulan. Dalam perspektif hukum kontrak, situasi ini dinilai sudah memenuhi unsur wanprestasi. Meski terdapat mekanisme denda keterlambatan bagi rekanan, Fauzi mengingatkan bahwa tujuan utama pemerintah bukanlah menghimpun denda, melainkan menyediakan infrastruktur yang layak bagi rakyat.
Bagi masyarakat di wilayah Lendang Re dan Menjot, keberadaan jalan yang mulus menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung aktivitas ekonomi dan akses pelayanan dasar. Terhambatnya akses jalan ini secara langsung berdampak pada efisiensi waktu dan biaya transportasi warga setempat. Komisi III DPRD berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga pengerjaan jalan benar-benar tuntas dan dapat dilalui secara normal. (win)
