Mataram – Upaya mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (11/6), di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga. Ia menyampaikan bahwa rapat ini membahas harmonisasi Raperbup mengenai terkait penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Pemda Lombok Tengah, serta Tim Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan berbagai masukan strategis dan perbaikan teknis guna memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.

Beberapa poin penting yang disepakati antara lain penyesuaian nomenklatur RSUD Praya sesuai izin operasional, penyempurnaan struktur organisasi BPBD berdasarkan ketentuan terbaru, penyesuaian substansi pengawasan pada Inspektorat, serta penyelarasan struktur Dinas Perhubungan dengan peningkatan kelas kelembagaan dan regulasi sektor perhubungan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen mengawal lahirnya regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Milawati.

Hasil rapat menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap keempat rancangan Perbup, termasuk penataan ulang struktur organisasi dan perbaikan substansi norma. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan melakukan penyempurnaan draf sesuai hasil harmonisasi sebelum proses penetapan.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan yang telah dilakukan.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *