MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB silang pendapat menafsirkan pernyatan anggota DPRD NTB, Megawati Lestari yang beberapa waktu lalu mempertanyakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB yang dominan direalisasikan di Pulau Sumbawa termasuk kalimat rasis atau tidak.

Penegasan datang dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD NTB, Efan Limantika. Ia menegaskan apa yang dipertanyakan anggota fraksinya itu tidak termasuk kategori rasis atau menyampaikan isu sara.

“Menurut saya, apa yang disampaikan (bentuk bertanya,red) buk Mega Lestari itu tidak ada indikasi rasis atau penyampaian yang mengarah isu Sara,” tegas Efan membela anggotanya.

Efan menyampaikan fakta bahwa realiasai dana sebesar Rp 37,5 Miliar tahun 2024 yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan lama itu yang dominan dialokasikan ke pulau Sumbawa ini benar berdasarkan pengakuan langsung Distanbun.

Sebagai wakil rakyat, anggota fraksinya berhak melakukan pengawasan atas realiasi program pemerintah. Termasuk pertanyaan lokus penempatan DBCHT yang tersebar. Data Distanbun NTB sendiri ada sekitar 414 desa penghasil tembakau. Tapi dari usulan penerima DBHCHT yang masuk ke Pokir Dewan sebagian besarnya berada diluar desa penghasil.

Oleh karenya, Wakil Rakyat Dapil Nusa Tenggara Barat 6 ( Kab. Bima, Kab. Dompu dan Kota Bima ) itu menilai pernyataan Mega tersebut tidak rasis seperti anggapan wakil rakyat lainnya.

Untuk itu, Efan mengimbau karib kerabat keluarganya di Sumbawa agar tidak terpancing emosi, apalagi cepat terpancing isu-isu yang tidak benar.

“Karena itu mohon kepada keluargaku, sahabat-sahabtku di Sumbawa tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu kebenarannya. Harap tidak merepson masalah ini berlebihan sampai adanya sikap adu domba. Jangan sampai termakan isu tersebut,” imbaunya.

Efan pun heran atas dorongan wakil rakyat lainnya bahwa pernyataan Mega termasuk harus diperkarakan Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. Kata Efan, apa yang harus di BK-kan. Sementara tidak memenuhi unsur Sara dalam video tersebut.

“Apa yang mau dilaporkan ke BK. Ibu Mega ini tidak melanggar kode etik. Coba cek Tatib dan ini tidak ada indikasi SARA. Itu video terpotong, durasi RDP berjam-jam tidak bisa dinilai hanya dengan potongan video berdurasi 50 detik,” terangnya.

Justru Anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut makin penasaran dengan dana puluhan miliar dari DBHCT itu milik siapa dan titik lokusnya dimana saja. Dalam hal ini Distanbun harus membuka data detailnya.

“Kalau di 414 desa penghasil tembakau sasaran merata, ndak jadi masalah. Apalagi distribusinya secara aturan. Tapi sebagian besarnya berada diluar desa penghasil. Kita berharap Dinas terkait bisa membuka seterang-terangnya. Kalau pun (benar) ia milik dewan Dapil Sumbawa dibuka aja datanya,” tantang Efan

“Saya minta dinas terkait untuk membuka alokasi sebaran anggaran Rp 37,5 M. Kita meminta dibuka. Ini anggaran yang cukup pantastis,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota Fraksi PPP DPRD NTB, Rusli Manawari menilai pernyataan Megawati yang menyebutkan pulau Sumbawa daerah mayoritas lokasi distribusi Dana DBHCHT adalah rasis. Ia pun mendorong agar Mega di BK-kan. (red)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 2062

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *