AHMAD ROHADI/RADAR MANDALIKA HEARING: LSM Kasta saat menggelar hearing ke kantor DPRD Lombok Utara mempertanyakan persoalan temuan BPK pada perjalanan dinas DPRD, kemarin.

KLU- Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB pada 10 Mei lalu, ditemukan adanya kegiatan perjalanan dinas fiktif yang terjadi di DPRD Lombok Utara.

Terhadap persoalan ini pun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Sosialisasi dan Advokasi Transparansi Anggaran (KASTA) menggedor DPRD Lombok Utara untuk menggelar hearing mempertanyakan perihal temuan yang terjadi kepada pihak dewan dan sekertariat dewan setempat, kemarin.

Ketua Kasta KLU, Dedi Romi Harjo menyampaikan, persoalan temuan perjalanan dinas ini patut menjadi atensi. Pihaknya menduga kasus demikian tidak hanya terjadi kali ini saja. Namun temuan serupa diduga terjadi juga pada sebelumnya, kendati tidak sampai menguap di publik sebagaimana temuan Tahun Anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 195 juta tersebut.

Menurut Romi, sejauh ini anggota dewan terlalu nyaman menggunakan uang rakyat namun justru tidak ada feedback yang dihasilkan. Terlebih anggaran yang dikelola dan diduga menjadi temuan, tidak hanya berkutat pada perjalanan dinas saja. Melainkan temuan reses, transportasi, serta dana-dana lain, namun tidak bisa diungkap secara gamblang.

Demikian dengan Sekretariat DPRD yang ia klaim terkesan menutup-nutupi perihal kelakuan buruk para wakil rakyat ini. Pasalnya, Romi meminta nama-nama anggota yang terlibat dalam temuan perjalanan dinas ini, namun oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) hal itu justru tidak ingin ia ungkap ke publik.

“Kita berharap supaya persoalan ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Menurut saya buka saja siapa orang-orang yang terlibat itu, supaya masyarakat tau kualitas DPR yang mereka pilih,” jelasnya.

Untuk memberikan efek jera, pihaknya berinisiatif membawa persoalan temuan ini ke penegak hukum dalam hal ini Kejati NTB. Ini juga disebutnya sebagai konsekuensi yang tegas untuk menghukum oknum-oknum anggota dewan yang diduga menyalahgunakan uang rakyat tersebut.

“Kami akan buat laporan dan dalam waktu dekat akan masukan laporan ke Kejati NTB,” ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Pembina Kasta KLU, Adam Tarpiin mengatakan, Sekwan Kartady Haris yang notabene sebagai pejabat senior di birokrasi Lombok Utara idealnya bisa mengontrol bagaimana tindak tanduk anggota DPR supaya tidak lepas dari tupoksi. Sebab 30 anggota DPRD ini datang duduk di legislatif dengan background yang berbeda-beda. Hearing ini dimaksudkan supaya mempresure kasus tersebut supaya tidak adalagi temuan-temuan serupa yang membelit wakil rakyat ini.

“Harapan kami, Pak Sekwan yang berada di posisi strategis untuk mengontrol para anggota DPR karena mereka berasal dari background yang berbeda. Jangan sampai terulang makanya kami hadir untuk lakukan pres, saya dengar APH juga sudah mengambil dokumen itu,” ucapnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Lombok Utara, Kartady Haris membeberkan temuan itu muncul dalam perjalanan dinas pada tahun 2021. Temuan itu kata Kartadi terjadi pada komponen kelebihan pembayaran hotel, misalnya anggota dewan menginap di hotel A namun setelah dikonfirmasi mereka justru ditemukan menginap di hotel B sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp 195 juta lebih dengan total anggota dewan yang menyangkut temuan ini disebutnya sebanyak 21 orang. Dalam rekomendasi BPK juga diberikan waktu pengembalian uang itu setidaknya 60 hari. Setelah dalam batas waktu tertentu jika anggota belum juga mengembalikan, maka Tim Ganti Rugi (TGR) daerah akan mengambil kasus tersebut.

“Kami di Sekretariat sifatnya hanya meneruskan menagih ke yang bersangkutan setelah sudah ada perintah dari bupati. Saat ini sudah ada sebagian anggota DPRD yang telah mengembalikan itu,” bebernya.

“Yang jelas kami di sini mengeluarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan DPR. Kalau tidak ada SPT kami tidak berani, kami memfasilitasi tugas DPR kami tidak bisa berikan sesuatu yang sifatnya menjelaskan tanpa perintah pimpinan,” pungkasnya.(dhe)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 553

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *