JAYADI/RADAR MANDALIKA AKBP Esty Seto Nugroho

PRAYA – Warga Lombok Tengah yang menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk apapun siap-siap divaksin. Pasalnya kedepan ini menjadi syarat menerima bansos.
Adapun bantuan dimaksud, penerima bansos pada bantuan program keluarga harapan (PKH). Jika warga menolak divaksin, maka siap-siap diberikan sanksi berupa pemberhentian menerima bantuan kembali.

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan pemerintah saat ini semakin tegas. Hal ini dalam rangka menekan penyebaran virus korona di Lombok Tengah khususnya. Mewajibkan para penerima bansos divaksin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat menerima bansos dari pemerintah daerah. Itu berdasarkan aturan dari pemerintah pusat,” tegasnya di Markas Polres Loteng, Kamis kemarin.
Oleh karena itu, kapolres harapkan kepada semua masyarakat terutama penerima bansos agar segera untuk melaksanakan vaksin. Pasalnya, bagi mereka yang menerima bansos dan menolak divaksin diberikan sanksi.
“Sanksi ini dikecualikan jika penerima vaksin tidak memenuhi kriteria. Mereka bisa tetap bisa mendapatkan bantuan,” bebernya.
Kapolres menambahkan, pihaknya mendorong para penerima bansos dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk melakukan suntik vaksin.“Untuk mendapatkan sertifikat vaksin ini sekarang sudah sangat gampang. Masyarakat hanya datang ke Puskesmas terdekat saja,” ceritanya.

Ditambahkan Bupati Loteng, HL Pathul Bahri. Bupati menerangkan, program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah Covid-19. “Sekarang kita terus turun gencarkan untuk melaksanakan vaksinasi ke masyarakat. Karena dengan vaksinasi akan menciptakan kekebalan tubuh,” katanya.(jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 237

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *