KLU – Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu menyampaikan kebijakan khusus kepada pejabat teras Pemkab Lombok Utara. Pejabat dilarang bepergian sementara dalam kegiatan perjalanan dinas keluar daerah, khususnya ke Pulau Jawa. Kebijakan itu dikeluarkan dengan melihat situasi pandemi covid-19 yang kian parah di pulau Jawa khususnya di Jakarta. Sehingga dirinya meminta kepada pejabat menunda untuk bepergian.
“Saya melarang pejabat Pemda untuk ke Jakarta. Saat ini pandemi covid-19 di sana sudah sangat parah, sehingga perlu diantisipasi,” tegasnya disela-sela penyampaian program 100 hari kerja, Rabu lalu.
Perkembangan covid-19 ini disebutnya semakin parah. Varian baru sudah mulai muncul ditanah air, sehingga ia berharap agar kesadaran semua pihak khususnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan perlu dikuatkan. Sehingga covid-19 dapat dikendalikan di Lombok Utara. “Saat ini kita berada pada zona kuning, mudah-mudahan tidak ke zona merah. Mari kita sama-sama untuk bergerak mencegah penularannya,” pesannya.
Negara saat ini khususnya di beberapa daerah seperti di Jakarta sudah melakukan pembatasan sosial, melarang kerumunan, pengetatan masuk dalam negeri dan keluar negeri pun terus ditingkatkan dalam upaya pencegahan penularan covid-19. “Kita tidak tahu covid-19 ini kapan berakhir, malah kian parah, dampak covid-19 ini sangat besar. Selain kesehatan terutama pada sektor ekonomi sangat kita rasakan,” jelasnya.
Pada jumpa pers lalu Djohan juga membeberkan bahwa APBD Lombok Utara saat ini turun Rp 300 miliar. Begitu juga PAD yang dulunya di atas Rp 200 miliar, kini lebih dari 25 persen mengalami penurunan. Kondisi ini tentu berdampak pada jalannya pemerintahan.
Sebagai upaya pencegahan dan untuk memasifkan situasi yang aman dan bebas dari kluster baru penularan Covid-19, pemerintah bersama aparat kepolisian Polres Lombok Utara juga terus menggencarkan Operasi Yustisi bersama Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Operasi Yustisi sendiri telah diinstruksikan yakni dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.(dhe)