MATARAM – Dalam rangka pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah Provinsi NTB dan kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten/kota se-NTB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat melakukan langkah progresif menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Provinsi NTB. Pemprov NTB menghibahkan dana kepada KPU sebesar Rp.138 miliar dan kepada Bawaslu sebesar Rp 36 miliar.

Penandatanganan NPHD dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, Ketua KPU NTB Suhardi Soud, dan Ketua Bawaslu NTB Itratip di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB (13/10/2023).

Dijelaskan Pj Gubernur, di tengah-tengah provinsi lain yang masih berjuang menyelesaikan NPHD untuk Pilkada 2024 nanti, NTB mampu menyelesaikannya secara lebih cepat, capaian progresif dari tenggat waktu yang diberikan.

“Alhamdulillah kita termasuk provinsi progresif, dalam hal ini telah menyelesaikan capaian tugas penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pilkada tahun 2024 mendatang,” ungkap Miq Gite sapaan Pj Gubernur.

Miq Gite juga mengapresiasi kerja KPU dan Bawaslu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada dengan totalitas. Dirinya berharap Pilkada dapat dilakukan sebaik-baiknya dan berjalan lancar sesuai aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, Ketua KPU NTB Suhardi Soud, berterima kasih kepada Pemprov NTB atas kerja tanggapnya selama berdiskusi menyelesaikan NPHD. Diskusi yang dilakukan berjalan efektif dan penuh kalkulasi rasional.

“Sangat efektif diskusi-diskusi kita sehingga kita bisa menyepakati dalam naskah hibah dengan angka yang pantas dan layak,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu NTB Itratip sendiri menyebutkan, anggaran yang telah disepakati ini rencananya digunakan semaksimal mungkin untuk pengawasan Pemilu yang aman dan transparan. Kesepakatan yang telah ditandatangani ini menjadi komitmen Bawaslu NTB mempercepat proses persiapan pengawasan Pilkada.

“Anggaran yang sudah disepakati ini akan kami gunakan semaksimal mungkin dengan hasil yang juga maksimal,” pungkasnya.(red)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 297

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *