Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom, Jumat (26/6). Kegiatan ini diikuti oleh anggota JDIH dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan informasi hukum dan tata kelola JDIH secara nasional.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rina. Dalam paparannya, disampaikan berbagai materi mengenai pedoman standar layanan literasi hukum, dasar hukum penyelenggaraan layanan publik, tantangan pengelolaan JDIHN, hingga siklus teknis pengelolaan JDIH dan pembinaan anggota JDIHN.

Dalam sambutannya, Rina menegaskan bahwa akses terhadap informasi hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dipenuhi secara berkelanjutan oleh negara. “Standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIH disusun untuk mewujudkan keseragaman kualitas layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat peran JDIH sebagai sumber informasi hukum yang terpercaya,” ujarnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh anggota JDIH dari sejumlah Kantor Wilayah, antara lain mengenai kewenangan pengelolaan JDIH di daerah, implementasi layanan informasi hukum dan literasi hukum, serta mekanisme penyampaian data secara berkala. Diskusi tersebut menjadi ruang berbagi pemahaman guna menyamakan persepsi dalam penerapan pedoman yang sedang disusun oleh BPHN.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota JDIH, termasuk Kanwil Kemenkum NTB, memiliki pemahaman yang sama mengenai standar layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIH sehingga mampu memberikan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan literasi hukum dan pengelolaan JDIH di daerah. Menurutnya, penerapan standar layanan yang seragam akan memperkuat akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin profesional.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *