MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB akhirnya bersikap tegas. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov NTB, PT Gerbang NTB Emas (GNE) dicabut izin operasional mengolah air laut menjadi air minum yang mana bekerjasama dengan PT BAL.
“Benar itu surat kami (layangkan) penghentian,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPMPTSPD) NTB, Muh Rum, Selasa kemarin.
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB, Nomor : 503/127/03DPMPTSP/2022 disebutkan secara resmi menghentikan pengambilan air di Gili. Rum mengatakan surat penghentian itu bukan ujuk-ujuk keluar. Melainkan sejak lama pihaknya meminta supaya PT GNE berhenti beraktivitas.
“Kita kasih waktu dua bulan yang lalu kita minta berhenti beraktivitas begitu,” tegas Rum.
Penghentian aktivitas PT GNE disebabkan ada investor baru yang akan mengolah serta mendistribusikan air minum untuk masyarakat gili.
“Sekarang PDAM (Pemda KLU) sudah ada iya ndak enak provinsi masuk,” terangnya.
Malah Rum menegaskan pihaknya meminta PT GNE selesai beroperasi sebelum Bupati KLU, Djohan Syamsu meminta PT GNE untuk hengkang dari gili.
Sebelumnya, Bupati KLU bersurat ke Pemprov meminta peninjauan kembali PT GNE yang mendistribusikan air minum ke masyarakat setempat. Pemda KLU beralasan karena sudah ada PDAM.
“Atas dasar surat itu kemudian pak gubernur bilang oke,” terangnya.
Setelah itu Bupati KLU kembali bersurat ke DPTMPTSPD NTB yang meminta mencabut izin PT GNE. “Saya lakukan kemarin. Bukan pencabutan tapi penghentian,” tegasnya.
Atas pencabutan izin PT GNE tersebut tentunya berdampak kepada PT BAL selaku yang memproduksi air laut tidak bisa lagi beroperasi. Meski Rum sendiri mengaku dalam masalah itu Pemprov tidak mengaitkan dengan PT BAL.
“Tapi saya bicara (penghentian) PT GNE,” dalihnya.
Disinggung status kerjasama PT GNE dengan PT BAL, Rum menegaskan itu bukan urusan Pemprov. “Kerjasama mereka juga ndak pernah saya tahu,” ungkapnya.
Rum mengatakan meski PT GNE yang dihentikan aktivitasnya, PT BAL tentu tidak punya dasar untuk tetap beroperasi melayani penyediaan air masyarakat setempat. Pasalanya PT BAL awalanya bisa beroperasi dikarenakan Pemprov memberikan izin ke PT GNE.
Rum menegaskan meski dengan aktivitas PT GNE di tempat itu menyebabkan ada pendapatan daerah, pihaknya malah tidak mengetahui pendapatan tersebut. Termasuk nilai investasi PT GNE kepada PT BAL.
“Saya ndak pernah tahu pendapatan itu,” jawabnya.
Sikap tegas Pemprov tersebut juga dibuktikan dengan DPMPTSPD NTB telah bertemu Wakil Bupati KLU. Yang jelas gambarananya bagaiaman supaya PDAM bisa beroperasi disitu aja.(jho)