BEREDAR: Gas bersubsidi LPG 3 kg yang beredar di masyarakat.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi pada 2025 lalu saat momen perayaan Maulid dipastikan tidak akan terulang pada tahun 2026 ini. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan stok gas melon untuk warga Lobar akan aman selama berjalannya momen perayaan Maulid Nabi. Hal ini menyusul penambahan dropping dari Pertamina untuk Lobar guna menghadapi tingginya penggunaan gas selama bulan tersebut.

“Ada penambahan dropping,” ujar Kepala Dinas Perindag Lobar, H. M. Adnan, saat dikonfirmasi Radar Mandalika, Rabu (19/8).

Adnan mengungkapkan penambahan dropping gas LPG itu diperuntukkan bagi penggantian dropping hari libur nasional HUT ke-81 RI pada 17 Agustus dan Maulid Nabi pada 25 Agustus 2026 mendatang. Untuk dua hari libur tersebut, Lobar akan menerima masing-masing 15.400 tabung untuk penggantian 17 Agustus lalu dan 15.400 tabung pada tanggal 25 Agustus.
Tidak hanya itu, selama momen Maulid tersebut, Lobar juga akan mendapat penambahan dropping sebanyak 6.720 tabung untuk periode 19 sampai 21 Agustus dan 9.520 tabung dari tanggal 27 sampai 29 Agustus.

“Ini penambahan dropping-nya,” bebernya.

Dinas menyadari tingginya penggunaan gas LPG di momen hari-hari besar perayaan keagamaan. Oleh karena itu, langkah antisipasi lebih awal dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
Sebab, diakui Adnan, kebutuhan rutin per bulan masyarakat Lobar kurang lebih 900.000 pieces. Bahkan, untuk memastikan gas itu tidak langka, pihaknya akan menggelar operasi pasar (OP) di Kuripan Utara pada tanggal 21 Agustus 2026.

“Untuk kegiatan OP nanti, kami siapkan LPG 3 kg sebanyak 560 pcs. Mohon dibantu informasikan agar masyarakat membawa KTP saat kegiatan berlangsung,” imbaunya.

Mengantisipasi para pengecer nakal yang menaikkan harga gas melon itu, Adnan mengaku langkah pengawasan tetap dilakukan pihak Disperindag. Tidak hanya itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah ditetapkan Pemkab Lobar melalui Surat Edaran Bupati, yakni di tingkat pengecer tidak boleh melebihi Rp22 ribu per tabung.

“Karena itu untuk masyarakat juga, kita libatkan Pertamina untuk LPG 3 kg agar masyarakat membeli sesuai dengan HET,” sarannya.

Mengantisipasi gas diperjualbelikan di luar Lobar, dinas sudah mengimbau para pangkalan gas LPG di Lobar agar hanya mendistribusikan LPG ke pengecer di desa atau kecamatan wilayahnya.

“Tidak keluar dari desa atau kecamatan tempat pangkalan itu berada agar tidak menambah biaya dropping/operasional. Sehingga pengecer tidak menjual terlalu tinggi dari HET,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika tetap ada pengecer yang nakal, adakah sanksinya? Adnan mengatakan akan mengambil langkah imbauan terlebih dahulu untuk menjual tidak terlalu tinggi dari HET.

“Kami sebatas imbauan dulu,” tutupnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *