Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Bima, Kamis (20/8). Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima tersebut dilaksanakan untuk mengidentifikasi, menggali, serta memetakan berbagai potensi KI yang dapat memperoleh pelindungan, khususnya melalui Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima Azhar, perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bima, serta Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB. Dalam pembahasan, sejumlah potensi komoditas perkebunan turut diidentifikasi, di antaranya kelapa di Kecamatan Parado, khususnya Desa Parado Kanca, yang berdasarkan informasi masyarakat memiliki cita rasa lebih manis. Potensi tersebut masih memerlukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut untuk mengetahui karakteristik khas serta keterkaitannya dengan faktor geografis.
Selain kelapa Parado, potensi lainnya yang dibahas yakni kemiri dan kopi robusta di Kecamatan Wawo dengan areal perkebunan sekitar 500 hektare. Dari sektor perikanan dan kelautan, turut diidentifikasi potensi Bandeng Bima yang berdasarkan informasi memiliki karakteristik rasa yang berbeda, serta Garam Bima yang dapat dikaji lebih lanjut sebagai potensi Indikasi Geografis. Berbagai potensi tersebut akan didata dan dikaji untuk memperoleh gambaran mengenai karakteristik produk serta kemungkinan pelindungannya melalui rezim Kekayaan Intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menekankan pentingnya dukungan penelitian dalam memastikan karakteristik khas suatu produk. “Kita perlu bekerja sama dengan BRIDA untuk mendukung penelitian terhadap berbagai komoditas potensial di Kabupaten Bima. Penelitian diperlukan untuk memperoleh data dan pembuktian yang dapat menjadi dasar dalam menentukan karakteristik khas suatu produk,” ujar Anna.
Koordinasi juga mengidentifikasi sejumlah potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki masyarakat Kabupaten Bima, di antaranya tradisi Adu Kepala atau Ntumbu Tuta di Wawo yang merupakan tradisi masyarakat dalam rangka menerima tamu. Selain itu, Minasarua sebagai salah satu minuman khas Bima turut dibahas sebagai bagian dari inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal. Kanwil Kemenkum NTB bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pendataan dan pendalaman lebih lanjut terhadap potensi-potensi tersebut, termasuk pengecekan langsung ke Desa Parado.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penggalian potensi Kekayaan Intelektual daerah merupakan langkah penting dalam mendorong pelindungan sekaligus penguatan potensi unggulan masyarakat. Menurutnya, potensi yang memiliki karakteristik khas perlu didukung dengan data, kajian, dan sinergi lintas sektor sehingga dapat memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual yang tepat serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.(red)
