IST/RADAR MANDALIKA KETERANGAN: Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto didampingi Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto serta Direktur Dana dan Jasa Nurul Hadi, saat memberikan keterangan pers, Selasa kemarin.

MATARAM  – Dua dari tiga tersangka pencurian uang di sejumlah mesin ATM di Pulau Lombok berhasil ditangkap tim Oprasional (opsnal) Dit Reskrimum Polda NTB. Penangkapan dilakukan, 10 Agustus 2022 di wilayah Jawa Barat.

 

Dua tersangka yang ditangkap warga Sumedang, Jawa Barat, yakni AI (29) dan EH (40). “AI diamankan di Sumedang Jabar dan EH diamankan di wilayah Bogor, Jabar,” beber Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto saat jumpa pers, Selasa (16/08) kemarin.

 

Djoko menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian seperti yang disebutkan dalam pasal 363 KUHP berawal dari laporan masyarakat. Ada 7 laporan polisi yang masuk ke Polda NTB terkait pencurian uang di mesin ATM dari berbagai bank di Lombok Timur, Lombok Tengah dan kota Mataram. Atas dasar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dit Reskrimum Polda NTB dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

 

Dengan melakukan kerjasama dengan Bank NTB Syari’ah yang merupakan salah satu bank  pemilik ATM yang menjadi korban pencurian dilakukan upaya penyelidikan di ATM yang berada di Rumah Makan ROSO Reka, Lombok Timur. Kemudian rekaman CCTV yang ada di tempat tersebut di pelajari dengan baik, maka diketahui adanya pencurian di mesin ATM tersebut.

 

Dari hasil rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pencurian ini, menarik karena dilakukan dengan cara sedikit unik. Dimana awalnya tersangka melakukan penarikan dengan menggunakan kartu ATM milik salah seorang nasabah, kemudian saat mesin terbuka tersangka menggajel dengan obeng lalu memasukan tongkat dari alumunium yang dapat disetel untuk memperpendek atau memperpanjang yang ujungnya dimodif dengan ditempelkan semacam penjepit. Kemudian dibagian atas tempat pegangan tongkat terdapat tombol yang bisa ditekan, sehingga jepitan di ujung tersebut bergerak merapat.

 

“Jepitan itulah berfungsi untuk menjepit uang yang berada di ATM lalu ditarik dan uang tersebut diambil,  ini dilakukan berulang – ulang tergantung situasi ATM,” jelas kapolda.

 

Dari hasil penyelidikan tersangka melakukan pencurian tiga orang, namun dua orang diantaranya dapat diamankan sementara satunya lagi masih dalam proses pencarian.

“Pelakunya sudah kami amankan baru dua orang,” bebernya.

 

 

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini atas hasil koordinanasi dengan berbagai pihak. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan berupa 7 kartu ATM dari berbagai Bank, mesin ATM yang digunakan tersangka, peniti, obeng untuk mengganjal, tongkat penjepit, lampu senter serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian.

 

Dimana, 21 mesin ATM yang tersebar di Pulau Lombok menurut tersangka sudah dicuri, dan hasilnya  kurang lebih 75 juta.

Menurut pelaku, mereka yang melakukan pencurian dengan cara ini setelah sebelumnya belajar dari salah seorang rekannya yang pernah bekerja di salah satu perusahaan penyedia mesin ATM sebagai tehnisi mesin.

Polda mengimbau pihak perbankkan, bahwa bila terjadi kejanggalan pada mesin ATM agar segera melaporkan ke Polda maupun Polres.

 

Sementara itu Direktur Dana dan Jasa Bank NTB Syari’ah, Nurul Hadi mengapresiasi kerja Polda NTB. Dia berpikir tentu butuh waktu sangat panjang untuk dapat mengungkap tersangka. Akan tetapi berkat kerja keras Polda dapat diamankan pelaku.

 

“Saat ini kami belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian dari pencurian di mesin ATM,” katanya.(jho)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 332

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *