Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut memberikan masukan strategis dalam Rapat Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram tentang Bale Mediasi dari Perspektif Hak Asasi Manusia pada Senin (25/05) yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kementerian HAM Wilayah Kerja NTB. Rapat tersebut membahas secara komprehensif penguatan substansi regulasi Bale Mediasi agar mampu menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian konflik individu maupun komunal di tengah masyarakat.
Dalam pembahasan, Raperda Bale Mediasi Kota Mataram dinilai penting untuk meningkatkan status regulasi yang sebelumnya hanya berlandaskan Peraturan Walikota menjadi Peraturan Daerah. Penguatan ini diperlukan agar Bale Mediasi memiliki dasar hukum yang lebih mandiri, komprehensif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Narasumber H. Lalu Wira Ilham menekankan bahwa Raperda Bale Mediasi memuat sejumlah aspek penting, mulai dari kedudukan kelembagaan, struktur organisasi, keanggotaan mediator, prosedur penyelesaian sengketa, hingga koordinasi antarlembaga. Sementara itu, akademisi FHISIP Universitas Mataram, Dr. Mohammad Risnain, menegaskan pentingnya integrasi perspektif HAM dalam seluruh tahapan pembentukan Perda, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan bersama DPRD dan Walikota.
Perwakilan Bakesbangpol Kota Mataram juga menyampaikan bahwa keberadaan Bale Mediasi telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menangani berbagai aduan dan sengketa keperdataan seperti utang-piutang. Oleh karena itu, pembentukan Perda dinilai mendesak agar posisi Bale Mediasi semakin kuat, termasuk dalam hal kepastian dukungan anggaran daerah.
Dari Kanwil Kemenkum NTB, Ketua Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Riki Aditya menyarankan agar Bale Mediasi dibentuk secara ad-hoc berbasis keputusan kepala daerah dengan melibatkan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Menurutnya, konsep ini dapat memperkuat peran Bale Mediasi sebagai wadah penyelesaian sengketa berbasis budaya lokal yang sejalan dengan prinsip restorative justice.
Sementara itu, perwakilan Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Ninda Rismana Pratiwi, memberikan sejumlah evaluasi preventif, antara lain terkait konsistensi kelembagaan, kejelasan asas cepat dan biaya murah, penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP baru, pengetatan syarat pemohon mediasi, serta pentingnya pengintegrasian SOP teknis langsung ke dalam Perda agar implementasi tidak tertunda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pendampingan penyusunan Raperda Bale Mediasi merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara harmonis, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Raperda Bale Mediasi Kota Mataram diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat penyelesaian sengketa masyarakat secara damai, cepat, dan berkeadilan. Kanwil Kemenkum NTB siap mendukung proses harmonisasi agar regulasi ini selaras dengan peraturan perundang-undangan, memperhatikan perspektif HAM, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Milawati. (red)