IST/RADAR MANDALIKA BONGKAR: Kepala BNNP NTB saat menunjukkan pelaku dan barang bukti narkoba.

MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menangkap inisial P dan MM yang keduanya diketahui sepasang suami istri (Pasutri) asal Batam di terminal kedatangan Domestik BIL Kamis, 11 Februari 2021 pekan lalu sekitar pukul 15.40 Wita.

Kedua pelaku diamankan berserta barang bukti (BB) Narkotika dengan Total berat netto Barang bukti diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu adalah 387,95 gram. Detailnya 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika Gol. 1 Jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 100,06 gr.       1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetami atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 2,73 gr. 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 85,23 gr. 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yg didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 100 gr. 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang di dalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 99,93 gr.

“Pelaku sepasang suami isteri diketahui dari Batam Provinsi Kepulauan Riau berhasil ditangkap petugas,” terang Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gusti  Gede Sugianyar Dwi Putra, kemarin.

Sugianyar menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak AVSEC, KP3, KKP dan BC Mataram, telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka P dan MM yang merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta, sebagaimana boarding pass tertanggal 11 Februari 2021 atas nama masing-masing tersangka, yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan modus Roket (memasukan dalam dubur), dan setelah dilakukan pengamanan segera terhadap kedua tersangka yang dicurigai selanjutnya tim melakukan introgasi singkat serta penggeledahan kepada kedua tersangka. Dimana saudara P mengaku membawa Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dalam dubur, tersangka mengeluarkan barang di dalam duburnya berupa kapsul besar dan kecil dengan jumlah 2 (dua) buah paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom, setelah itu tim Berantas melakukan interogasi mendalam kepada saudara MM dan didapati bahwa ybs membawa Shabu di dalam duburnya.

Selanjutnya saudara MM mengeluarkan Shabu dari duburnya dan didapati 3 (tiga) buah kapsul yang diduga Narkotika jenis Shabu yang sudah dimodifikasi dan dibungkus kondom. Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui keduanya disuruh mengambil diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu di Padang oleh seseorang (dalam pendalaman).

“Selanjutnya para tersangka tersebut di atas beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai Rp. 775,9 Juta (Harga rata-rata 2 Juta per Gram di NTB) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.655 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

Identitas lengkap Pasutri itu P, Padang, 23-06-1994, 27 th, laki-laki, Mahasiswa (sesuai KTP), Alamat Perum Marina Green Blok F No.39 RT 005 RW 18 Desa Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan      MM, Sibolga, 05-06-1999, 22 th, wanita, Wiraswasta, Alamat Kavling Kamboja Batu Aji Blok CC/12 Saguling, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya itu pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman  Pidana Maksimal Hukuman Mati minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda, Maksimal, 10 miliar Minimal 1 miliar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB.(jho/rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 387

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *