LOBAR—Jajaran Polres Lombok Barat (Lobar) terus memproses pemeriksaan dua proyek penataan Senggigi yang ambruk. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek itu sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dihari yang berbeda.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, PPK dipanggil Selasa (16/2) lalu. “Sudah kita mintai keterangan PPK-nya,” terangnya melalui chat WhatsApp (WA), kemarin.
Sedangkan untuk pemanggilan kontraktor proyek dilakukan kemarin. Ia mengaku pemanggilan itu berkaitan dengan proses pengerjaan proyek tersebut. Sebab sebelum ini, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait proyek itu. Hanya saja ketika ditanya spesifik terkait materi pertanyaan, Dhafid belum bisa memberikan keterangan secara gamblang.
“Intinya terkait dengan proses dan dikaitkan dengan dokumen yang kita terima,” bebernya.
Kini proses pemeriksaan masih berlanjut untuk mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait. Sehingga kepastian penyebab ambruknya bangunan itu masih terus ditindaklanjuti. Dari informasi yang dihimpun koran ini, PPK merupakan Kabid di Dinas Pariwisata (Dispar) Lobar.
Sementara untuk arus lalu lintas di dua lokasi tebing yang longsor tetap mendapat pengamanan kepolisian. Lantaran dikhawatirkan kondisi tebing yang masih labil akan membahayakan pengguna jalan.
Kapolsek Senggigi, Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan, kegiatan pengamanan juga diperkuat dengan melakukan patroli. “Untuk memantau dua titik longsor tanjakan Alberto dan tanjakan di atas Hotel Sheraton. Serta memantau dalam penerapan prokes untuk pengguna jalan,” ungkapnya, Senin (15/2) lalu.
Menurutnya pengamanan diintensifkan pada jam sibuk, terutama ketika hari libur. Termasuk ketika kondisi cuara tidak bersahabat. Tak hanya itu, sistem buka tutup juga diberlakukan dengan membuka jalur pada badan bagian jalan samping tebing bukit. Serta menutup badan jalan pada jalur yang terdampak longsor. “Tujuannya memecah kendaraan barang, untuk tidak melintas secara bersamaan pada titik lokasi jalan yang terdampak longsor,” imbuhnya.
Ia menyarankan kendaraan berat memilih jalur alternatif, dan tidak melalui jalur ini. Bila menuju ke Lombok Utara bisa melalui jalur alternatif, arah Pusuk atau melalui jalur Sandik. Selain itu, pihaknya juga melarang masyarakat berkerumun di lokasi longsor. Karena kondisi tanah di sekitar lokasi longsor tidak bisa diprediksi. Serta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati lokasi demi keselamatan.
“Tidak hanya membahayakan keselamatan, namun ini sudah melanggar protokol kesehatan dalam hal berkerumun,” pungkasnya.
Sebelumnya langkah aparat penegak hukum (APH) itu mendapat dukungan bupati dan DPRD Lobar. Bahkan kalangan legislatif mendorong agar permasalahan itu bisa diketahui penyebabnya. Mengingat bangunan itu berkaitan dengan fasilitas publik dan letaknya berada di kawasan wisata ikon Lobar. (win)