LOBAR—Bupati Lombok Barat (Lobar) memberhentikan Kepala Desa (Kades) Jembatan Kembar (Jakem), Amirullah. Buntut sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum kades itu dalam menjalankan roda pemerintahan. Termasuk kasus hukum dugaan korupsi dana desa yang tengah berproses di Aparat Penegak Hukum (APH).

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kades tersebut sudah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jakem, Rabu (14/5).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lobar, H Lalu Moh Hakam yang dikonfirmasi membenarkan pemberhentian Kades Jakem tersebut. Pemberhentian itu bedasarkan evaluasi yang dilakukan dinas bersama tim kabupaten atas serangkaian pelanggaran yang dilakukan Kades tersebut.

“Memang benar Pak Bupati telah mengambil keputusan atas evaluasi yang kami lakukan terhadap kades selama tiga tahun lamanya. Jadi evaluasinya sudah lama dan ujungnya saat ini bentuknya pemberhentian,” Terang Hakam yang dikonfirmasi dikawasan Senggigi.

Evalusai itu didasari laporan yang diterima Pemda dari BPD Jakem. Kades melanggar sumpah jabatan yang sudah diatur dalam ketentun perundang-perundangan. Bahkan dari hasil tim evaluasi kabupaten yang beberapa anggotanya terdiri dari Inspektorat maupuan PMD menemukan sejumlah catatan dugaaan pelanggaraan. Salah satunya yang menjadi catatan krusial evaluasi terkait penyalahgunaan anggaran desa. Dugaan kasus tindak korupsi anggaran desa mencapai lebih dari ratusan juta rupiah itu dalam penanganan Kepolisian Polres Lobar.

“Dari sekian banyak yang kami evaluasi, salah satu yang prisipal itu penyalahgunaan keuangan desa, nilainya tidak sedikit dan sangat besar. Sudah ada hasil audit Inspektorat terkait indikasi pelanggaran itu dan kasusnya dalam penanganan apparat penegak hukum,” bebernya.

Tidak hanya itu, oknum kades itu juga tidak menjalankan tugas kewajiban utama untuk menyusun, membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hingga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Tidak hanya dilakukan ditahun 2025 ini saja, namun di 2024. Membuat Pemda Lobar mendapat teguran langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Ini kejadian yang kedua kalinya, Betapa yang bersangkutan ini tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kewajibannya. Tahun 2024 lalu bahkan kami (PMD) terpaksa turun tangan takeover untuk memfasilitasi penetapan APBDesnya, karena sudah injury time (waktu akhir) tidak ditetapkan dan ditegur KPPN,” ungkapnya.

Tak hanya itu, terdapat sejumlah laporan terkait prilaku kedinasan oknum kades itu yang menjadi keluhan selama menjabat. Terutama terkait tata Kelola keuangan desa. Meski diakui Hakam selama tiga tahun PMD berusaha melakukan pembinaan agar memperbaiki hal itu. Sayangnya yang bersangkutan tidak menunjukan itikat baik.

“Jadi kami simpulkan yang bersangkutan tidak ada itikat baik untuk mau merubah diri dalam hal penyelenggaran pemerintahan desa yang baik, tertip, apalagi bersih,” imbuhnya.

Pascapenetapan pemberhentian Kades itu, Camat Lembar langsung ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Kades untuk mejalankan roda pemerintahan desa. Termasuk segera Menyusun RKPDes dan Penetapan APBDes yang sudah mendekati batas dateline yang ditetapkan.

“Karena Jake mini satu-satunya desa di Lobar yang belum penetapan RKPDes berikut APBDes nya. Kita sudah minta Camat hari ini (Kemarin Red) untuk segera berkonsulidasi dengan perangkat desa, staf desa hingga BPD,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Lembar Agus Sutrisman mengaku sudah menerima informasi surat pemberhentian Kades Jakem. Termasuk penujukan dirinya untuk menjadi Pj Kades Jakem. Diakuinya usulan pemberhentian Kades itu datang dari BPD Jakem berdarkan rentetan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades.

“Hari ini dibacakan SK nya di Kantor Desa Jakem, hadir disana Kami Fokopimcam, BPD, PMD sama masyarakat dan Staf desa,” jelasnya.

Menurutnya pihaknya kini akan segera berkoordinaasi dengan perangkat desa maupun pemdes setempat untuk penyusunan RKPDes dan APBDes 2025. Sebab seluruhnya itu harus selesai dibulan ini.

“Ini semua harus segera ditetapkan karena banyak PR, bulan ini harus selesai semua,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *