MATARAM – Masalah baru datang di dunia pendidikan NTB. Sebanyak 507 guru honorer baik yang berasal dari sekolah negeri dan swasta yang telah lulus pasing grade Prioritas 1 (P1) di NTB tahun 2021 menuntut kejelasan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Forum P3K Prioritas (P1), I Putu Danny S Pradhana mengakui hingga saat ini dirinya bersama ratusan guru honorer lain yang berasal dari sekolah SMA/SMK sederajat di 10 kabupaten dan kota di NTB belum jelas statusnya.
“Kami menyuarakan ini karena hingga saat ini status kami belum jelas sebagai P3K. Padahal kami sudah mengikuti seleksi pasing grade ini sejak tahun 2021,” ungkapnya tegas, Selasa kemarin.
Putu mengatakan dari 3.930 orang formasi guru yang dibutuhkan, sebanyak 1.373 guru dinyatakan lulus pasing grade. Namun dalam perjalanannya, ternyata hanya 866 orang guru yang mendapat penempatan dan surat keputusan (SK) dari pemerintah. Sedangkan, sisanya sebanyak 507 orang sampai sekarang belum juga jelas mendapatkan SK dan penempatan dari pemerintah.
“Inilah yang saat ini kami perjuangkan bersama guru honorer lainnya,” tegas dia.
Putu mengaku sangat menyesalkan sikap pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta BKD NTB yang justru membuka formasi baru guru P3K untuk Prioritas (P2) dan P3 di saat status mereka belum jelas.
“Kami yang 507 guru ini belum jelas diakomodir dalam P3K,” katanya.
Sebetulnya mereka pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi V DPRD NTB. Dimana Komisi V mendukung langkah para guru honorer tersebut dengan akan memanggil pihak-pihak terkait.
“Makanya hari ini sebetulnya kami datang ke DPRD untuk bertemu kembali. Tapi tertunda karena Ketua Komisi V sedang berada di Jakarta,” keluhnya.
Mereka mempertanyakan sampai digantung statusnya. Sementara usia mereka sudah di atas 40 tahun. Rata rata mereka sudah mengabdi sebagai guru ada yang 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Yang membuat mereka sedih, guru lain yang hanya berstatus P2, P3 dan P4 (pelamar umum) berpeluang diangkat hanya melalui obervasi.
“Kami sudah mengabi 8-20 tahun. Air mata kami sudah kering, hari ini kami sesak melihat P2, P3 bahkan P4 yang hanya melalui observasi akan mendapatkan formasi. Terus bagimana dengan kami,” kata guru SMA Swasta di Lombok Barat, Salbiah di tempat yang sama.
Katanya, NTB salah satu daerah yang formasinya lebih besar dari jumlah yang lulus pasing grade. Sehingga tidak ada alasan Pemda tidak mengangkat mereka.
“Kedua kami mempertanyakan alasan mengapa yang P1 tidak mendapatkan penempatan. Sementara Pemda justru buka formasi P2, P3 bahkan P4 (pelamar umum),” tegasnya.
Dia heran mengapa Pemprov NTB tidak bisa seperti Kabupaten Lombok Timur yang hanya mengakomodir P1 sehingga tidak membuka formasi yang lain. Mereka juga bertanya bagaimana Pemda menindaklanjuti kebijakan pusat yang mengangkat P1 seluruhnya tahun ini.
Masalah kedua yang mereka hadapi saat ini yaitu, mereka masih terkendala masuk di akun SSCN ASN yang sudah mereka miliki sebelumnya.
“Kami P1 meminta kejelasan payung hukum yang tertuang dalam Permenpan RB. Kami menolak peraturan baru Kemendikbudristekdikti,” katanya.
Terpisah, Kepala BKD NTB, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi mengaku pengangkatan status P3K bagi P1 pasing grade bukan menjadi kewenangan daerah. Pemprov dan Pemkab Pemkot hanya mungusulkan ke pusat.
Nasir mengatakan, observasi oleh kasek dan pengawas saja baru selesai. Sementara mereka tidak peka tentang pengangkatannya. Dalam pengumaman resmi portal SSCAN sudah jelas jadwalnya.
“Apakah mereka sudah membaca sehingga mengadu ke mana-mana. Kalau mereka baca secara detail jadwal pengangkatan P3K Guru dan Nakes maka pertanyaan seperti itu tidak perlu terjadi,” tegas Nasir.
Pemprov tidak mungkin melampui kewenangan yang diberikan. Kalau mereka keberatan terkait pengangkatan BKD mempersilahkan menanyakan ke BKD/ BKPSDM Provinsi atau kabuapaten kota.
Nasir mengatakan, BKD tidak boleh mengusulkan seseorang menjadi P3K kalau jadwalnya belum ada. Pengusulan itu semua ada mekanisme dan tertera dengan jelas dalam juklak dan juknisnya.
“Jadi kalau ada keberatan silahkan ajukan melalui link yang sudah kami siapkan dan kami akan menyampaikan secara transparan,” katanya.(jho)
.