Di tengah menjamurnya media digital, PT Perorangan kerap dipandang sebagai solusi praktis untuk mendirikan usaha dengan cepat dan sederhana. Secara hukum, bentuk badan usaha ini memang sah dan dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil. Namun ketika masuk ke dunia pers, persoalannya tidak sesederhana soal legal atau tidak legal.
Dalam dunia jurnalistik, yang dinilai bukan hanya apakah sebuah media memiliki badan hukum. Tetapi juga apakah badan hukum itu cukup kuat untuk menopang fungsi pers sebagai lembaga publik. Di sinilah PT Perorangan mulai menjadi bahan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan standar kelembagaan yang digunakan Dewan Pers.
Undang-Undang Pers memang menegaskan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Tetapi dalam praktik pendataan dan verifikasi, Dewan Pers tidak hanya melihat legalitas administratif. Melainkan juga memperhatikan struktur kelembagaan perusahaan pers itu sendiri. Dewan Pers sejak lama menempatkan PT biasa, koperasi, atau badan hukum lain yang memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk yang lebih lazim dalam ekosistem perusahaan pers.
Mengapa Dewan Pers berhati-hati? Karena pers bukan sekadar usaha dagang biasa. Media berhadapan dengan hak jawab, koreksi, sengketa pemberitaan, pengaduan masyarakat, hingga kemungkinan gugatan hukum. Dalam situasi seperti itu, perusahaan pers dinilai perlu memiliki struktur pertanggungjawaban yang jelas. Ada penanggung jawab perusahaan, penanggung jawab redaksi, mekanisme kontrol, serta pembagian fungsi yang tidak bertumpu pada satu orang semata.
Di titik inilah PT Perorangan dianggap belum ideal. Sebab dalam konstruksi PT Perorangan, pemilik sekaligus bisa menjadi pengendali utama perusahaan. Dari perspektif tata kelola pers, model seperti ini dipandang kurang memberi ruang bagi pemisahan fungsi dan akuntabilitas kelembagaan yang lebih kuat.
Namun yang perlu dipahami, PT Perorangan bukan badan usaha ilegal. Media dengan bentuk badan hukum ini tetap sah menurut hukum negara dan tetap bisa menjalankan aktivitas jurnalistik. Yang menjadi persoalan adalah ketika media tersebut masuk ke ranah verifikasi Dewan Pers atau ingin membangun posisi kelembagaan yang lebih kuat dalam kerja sama formal. Pada titik itu, PT Perorangan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan standar yang dipakai Dewan Pers.
Di sinilah sering terjadi salah paham. Banyak orang buru-buru menyimpulkan bahwa PT Perorangan tidak boleh mendirikan media. Padahal persoalannya bukan pada larangan, melainkan pada standar kelembagaan perusahaan pers. Dengan kata lain, badan usahanya sah, tetapi belum tentu dianggap ideal untuk kebutuhan verifikasi dan tata kelola perusahaan pers.
Dari sudut pandang ahli pers, perdebatan ini seharusnya dibaca sebagai soal tata kelola, bukan sekadar legalitas. Pers adalah institusi yang membutuhkan struktur yang sehat agar redaksi tidak menjadi sekadar perpanjangan kehendak pemilik. Semakin jelas pembagian tanggung jawab, semakin kuat pula perlindungan bagi wartawan, narasumber, dan publik.
Karena itu, banyak praktisi media memilih PT biasa atau koperasi ketika ingin membangun perusahaan pers yang lebih mapan. Alasannya sederhana. Struktur kelembagaan lebih lengkap, akuntabilitas lebih jelas, dan lebih mudah memenuhi standar verifikasi maupun kerja sama formal.
Kalau ditarik ke inti persoalan, debat soal PT Perorangan sebenarnya memberi pelajaran penting bagi dunia media. Dalam pers, yang dibutuhkan bukan hanya badan usaha yang sah secara hukum, tetapi juga institusi yang mampu menjaga independensi, etika, dan pertanggungjawaban publik. Sebab pers yang kuat tidak dibangun hanya dengan akta pendirian, tetapi juga dengan struktur kelembagaan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan. (abdus syukur)
Keterangan gambar: karikatur AI