IST / RADAR MANDALIKA Tolak: Puluhan warga Pogading Timur, mendatangi kantor BPN meminta BPN tidak menerbitkan sertifikat di lahan yang akan dijadikan tempat usaha tambak dan tambang, kemarin.

LOTIM – Puluhan warga Desa Pogading Timur Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur (Lotim) mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemarin. Kedatangan warga untuk mendesak BPN tidak menerbitkan sertifikat lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi usaha tambak dan tambang, terlebih keberadaannya di objek wisata Pantai Kerakat.

Setibanya di BPN, perwakilan warga langsung diterima BPN untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan mereka. Setelah itu para warga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, untuk menyampaikan tuntutan yang sama.

“Kami minta pada BPN untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan kami,” kata Rohdi, perwakilan warga.

Ia menilai usaha tambak dan tambang di wilayah itu telah menyalahi aturan yang berlaku. Terutama berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan. Belum lagi keberadaan usaha tambak dan tambang ini tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat yang terkena dampak.

“Dari awal lokasi tambak dan tambang sudah bermasalah. Kami ingin BPN tidak memperoses sertifikat yang diusulkan perusahaan,” tegasnya.

Tidak hanya ke BPN, massa juga meminta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim dalam hal ini Bupati, supaya mendengar apa yang menjadi tuntutan massa. Sebab kawasan itu bukanlah tempat usaha tambak maupun tambang melainkan kawasan objek wisata.

“Kalau untuk tempat wisata kami dukung. Apalagi tanah itu milik pemerintah, bukan perorangan,” tandasnya.

Soal adanya oknum yang mengklaim memiliki tanah dan mempunyai izin garap, jelas itu melanggar aturan. Di lahan itu, bukan lahan garapan melainkan tanah kosong. “Lahan itu semestinya dijadikan aset untuk pengembangan wisata, bukan tambak maupun tambang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Lotim, Harun mengaku sampai saat ini pengajuan pembuatan sertifikat tanah tersebut belum ada pemohon. Dan sampai saat ini juga, pihaknya dari BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat apapun di lokasi yang dimaksud warga. “Berkaitan dengan pegawai kita yang turun ke lokasi, mereka hanya sekadar melakukan pendataan aset daerah, sesuai masukan dari BPK maupun KPK yang pernah turun ke Lombok Timur,” akunya.

Soal adanya tanah yang sudah diklaim oleh pemerintah daerah, kata dia, sampai saat ini belum bisa diproses. Hal itu disebabkan karena Pemkab Lotim sendiri belum membuat pembatas lahan maupun pengukuran lahan

“Semua yang diajukan oleh pemerintah daerah, belum bisa diproses dengan baik,” tutupnya. (fa’i/r3)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 359

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *