LOTIM – Mantan bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lombok Timur (Lotim) inisial Z, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Penetapan tersangka itu dalam kasus dugaan penyelewengan pajak negara selama menjadi bendahara tahun 2019 sampai 2020 lalu.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan ekspose perkara. Hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan inisial Z sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Lotim, melalui Kasi Intelijen, Lalu Mohammad Rasyidi, pada rilisnya, Jumat (26/5/2023).
Saat menjadi bendahara Setwan kala itu, tersangka diduga melakukan pemotongan pajak anggaran reses, namun pajak itu tidak semua disetorkan ke kas daerah. Melainkan sebagian pajak hasil pemotongan itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga : Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Kasus Dugaan Narkoba, Ketua BK Sedih
Dari total pajak anggaran reses anggota DPRD Lotim yang digunakan untuk kepentingan pribadi, berdasarkan hasil audit kerugian negara sekitar Rp 343,183 juta. Perhitungan kerugian negara ini, berdasarkan nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
“Tersangka Z, dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (fa’i/r3)