DIAMANKAN: Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan di Mapolres Loteng, Senin (29/5/2023). (KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Belum lima bulan setelah dilantik, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) inisial RF (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Loteng atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

RF warga Praya ditangkap bersama dua rekannya yang berinisial BRF (36) warga Leneng yang merupakan mahasiswa dan IBS (29) warga Puyung Kecamatan Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta, pada Jumat (26/5/2023).

Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Saat itu, RF hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan pers di Mapolres Loteng, Senin (29/5/2023).

Setelah menangkap tiga terduga pelaku, dilakukan test urine. Dan, hasil tes urin nya positif narkoba.

Kapolres mengatakan, selain mengamankan para terduga pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, serangkaian alat hisap, korek gas, dua lembar plastik klip transparan dan empat unit handphone.

Pihaknya masih mendalami peran masing-masing dari para pelaku. Dalam waktu 6 kali 24 jam, apakah pemakai, penjual/pengedar atau sindikat. Kemudian tiga hari berikutnya kasus ini diserahkan ke BNN, apakah rekomendasinya rehabilitasi dan atau lain.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

“Dalam penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana lokasi ini sering digunakan sebagai lokasi tempat pesta narkoba. Dan, tim melakukan pengecekan lokasi itu, diamati, dilihat dan diyakini demikian, kemudian dilakukan penyergapan dan didapati demikian. Dan, dilakukan pendalaman. Saat penangkapan tidak ada perlawanan,” papar Kapolres.

Kini ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut. Ketiga nya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a Undang-Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diketahui, bahwa RF dari Partai Berkarya ini dilantik melalui pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah menggantikan H Ihwan Sutrisno pada 12 Januari 2023, sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan PAW ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.2-876 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 470

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *