Legewarman dan AKBP Irfan Nurmansyah

PRAYA – Salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) ditangkap polisi dalam kasus dugaan narkoba. Oknum anggota dewan yang diketahui berinisial RF itu ditangkap pada Jumat (26/5/2023) siang.

Dari informasi yang diperoleh, oknum anggota dewan berinisial RF dari daerah pemilihan (Dapil) I (Praya-Praya Tengah) ini ditangkap bersama rekannya berinisial B di salah satu rumah di Puyung, Kecamatan Jonggat, Loteng.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah yang dikonfirmasi perihal penangkapan itu belum mau memberikan keterangan panjang lebar. Namun pihaknya berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

“Inshaallah, besok kita lakukan release ya, tunggu undangan dari kasat narkoba ya,” katanya saat dihubungi via WhatsApp (WA), Minggu (28/5).

Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng Legewarman menyatakan, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret salah seorang oknum anggota dewan itu sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Loteng. Meski begitu, pihaknya lebih dulu menunggu informasi resmi soal penangkapan tersebut dan menunggu klarifikasi dari partai yang bersangkutan.

“Kita blm mendapatkan laporan resmi apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak. Kita masih menunggu proses kepolisian, kemudian nanti kita pelajari. Dan kita tunggu klarifikasi dari partai bersangkutan,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Minggu.

Lege mengaku prihal penangkapan oknum anggota dewan terkait kasus narkoba tersebut memang menjadi perbincangan hangat di beberapa grup WA. Terlebih di grup WA internal DPRD Loteng.

“Saya sedih saat ada informasi ini, apalagi yang bersangkutan ini kan anggota baru,” katanya.

Apabila kemudian oknum anggota dewan ini terbukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut, hal ini jelas melanggar kode etik. Namun begitu, pihaknya masih akan mempelajari prihal kasus tersebut.

“Kalau yang bersangkutan diproses pengadilan dan vonis pada akhirnya mengganggu kegiatannya menjadi dewan selama 6 bulan, maka BK akan bertindak,” tegasnya.

Adapun dalam kode etik dewan ini pun masih akan terus dilakukan pendalaman. Apakah itu nanti masuk dalam pelanggaran kode etik ringan atau berat. Yang jelas, apabila kasus tersebut benar, tentu ini merusak marwah institusi legislatif, harkat dan martabat sebagai wakil rakyat.

“Harapan kami hal ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota dewan lainnya, menjadi evaluasi ke depan supaya tidak ada lagi kasus demikian, karena ini merusak marwah institusi dan supaya hal demikian tidak terjadi kembali,” harapnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 635
One thought on “Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Kasus Dugaan Narkoba, Ketua BK Sedih”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *