Suryadi Jaya Purnama (IST/RADAR MANDALIKA)

Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, H Suryadi Jaya Purnama (SJP) menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023 berkaitan dengan IKN karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang di dalamnya memuat tentang Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada Pelaku Usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai.

SJP secara khusus menyoroti Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 PP tersebut yang di dalamnya memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB dan hak pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berumur 5 tahun alias begitu mudah dan cepat.

“Pada Pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun.  Sedangkan HGB (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam PP ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua,” papar Anggota DPR RI dari Dapil NTB II (Pulau Lombok) ini melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/3).

Menurut SJP, kesan dari PP ini menunjukkan proyek IKN yang memaksakan untuk menarik modal pelaku usaha demi proyek yang seperti tidak laku.

“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat ‘hopeless’ dalam mendatangkan modal Pelaku Usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB maupun hak pakai,” ujar SJP.

Potensi penekanan dari pelaku usaha sangatlah besar karena posisi pemerintah yang sedang dalam kondisi butuh uang.

“Adanya ketentuan terkait perjanjian antara Otorita IKN dengan Pelaku Usaha dapat mempengaruhi pemberian perpanjangan, pembaruan pada siklus pertama dan bahkan pemberian siklus kedua kepada pemodal. Hal ini  berpotensi menempatkan negara dalam posisi yang rentan ditekan oleh Pelaku Usaha akibat Pemerintah sedang BU (butuh uang) yang luar biasa untuk pengembangan IKN,” pungkas SJP.

Suryadi mengungkapkan bagaimana pemerintah tidak peduli terhadap generasi mendatang karena penerbitan PP ini.

“Kami memandang penerbitan PP ini membuktikan bahwa Pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang, sebab mekanisme pemberian siklus kedua sebagaimana yang terdapat dalam PP tersebut berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang,” ungkap SJP.

Konflik ini, menurut Suryadi, disebabkan oleh waktu perjanjian dan evaluasi yang berjarak sangat berjauhan.

“Perjanjian pemberian siklus kedua dilakukan oleh Pemerintah yang ada saat ini, sedangkan evaluasinya dilakukan oleh Pemerintah yang akan datang, yang mana situasi dalam kurun waktu 80 hingga 100 tahun yang akan datang tentunya sangat jauh berbeda dengan situasi sekarang,” papar SJP.

Dengan tegas, SJP menolak PP ini demi melindungi generasi masa depan dari pelbagai ancaman-ancaman kesenjangan dan konflik di masa depan.

“Oleh sebab itu kami menolak dengan tegas PP No. 12 Tahun 2023 ini karena selain menimbulkan kesenjangan juga berpotensi mewariskan berbagai konflik pada masa yang akan datang, salah satunya konflik agraria,” tegasnya.

SJP berharap agar PP ini bisa kembali didiskusikan dan pembangunan IKN bisa selalu diawasi secara ketat.

“Kita mendorong agar PP ini dibahas lebih lanjut dalam Komisi terkait di DPR sesuai dengan fungsi pengawasan oleh DPR, jangan begitu saja diterima,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara baik pada masa sekarang maupun masa mendatang. (red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 624

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *