WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA TUTUP: Segel KPK terpasang di pintu ruang kerja kantor Bupati Lobar, Senin (20/7).

LOMBOK BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), serta ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPR-KP), Senin (20/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK tiba di Kantor Bupati Lombok Barat pada pagi hari untuk melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan. Selain di kantor bupati, tim antirasuah juga mendatangi Kantor Dinas PUPR-KP.

Di lokasi terlihat segel KPK telah terpasang pada pintu ruang kerja Bupati Lombok Barat maupun ruang kerja di Kantor Dinas PUPR-KP.

Beredar pula informasi bahwa sejumlah pejabat, termasuk Bupati Lombok Barat dan Kepala Dinas PUPR, dibawa oleh tim KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK yang mengonfirmasi informasi tersebut.

Pascapenyegelan, aktivitas di lingkungan Kantor Bupati Lombok Barat tampak berbeda dari biasanya. Ruang tunggu yang umumnya dipenuhi ajudan dan petugas protokol terlihat lengang. Sejumlah agenda kerja bupati yang dijadwalkan berlangsung pada hari itu juga dikabarkan tertunda.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait langkah yang dilakukan KPK.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lombok Barat, H. Ahmad Saikhu, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya penyegelan setelah tiba di kantor sekitar pukul 08.00 WITA.

“Hingga saat ini belum ada rilis resmi. Jadi saya tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Silakan menyampaikan apa yang memang terlihat di lapangan,” ujar Ahmad Saikhu kepada awak media didampingi Asisten III Setda Lombok Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dasar penyegelan maupun status pihak-pihak yang diperiksa. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK dan pihak terkait guna melengkapi informasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *