LOTENG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pemberdayaan Masyarakat Desa (KKN PMD) Universitas Mataram (Unram) Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah menggelar Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Pernikahan Dini sekaligus memperingati Hari Anak Nasional, pada Kamis (23/07/2026). Sosialisasi ini dilaksankan di Yayasan Ash-Shalihin NW Paok Kuning.
Kegiatan tersebut digelar bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya siswa/i mengenai pentingnya perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PPKS Al-Fatih Batukliang, Lombok Tengah, yang memberikan pemaparan mengenai aspek hukum, sosial, kesehatan, serta dampak psikologis yang ditimbulkan akibat pernikahan dini. Materi yang disampaikan menekankan bahwa pernikahan anak merupakan perkawinan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai usia dewasa atau usia yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, sedangkan BKKBN menganjurkan usia ideal menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.
Dalam penyampaiannya, Ia menjelaskan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, di antaranya faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh lingkungan dan budaya, pergaulan bebas, serta perkembangan media sosial yang tidak disertai dengan pengawasan yang memadai.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai dampak negatif pernikahan dini, mulai dari meningkatnya risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, beban ekonomi keluarga, gangguan psikologis, hingga tingginya potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.
“Jangan terlalu cepat menikah, ingat tugas kalian saat ini hanya belajar. Setidaknya sekolah 12 tahun, bila perlu ikuti kakak-kakak KKN bersekolah hingga tingkat Universitas,” ujar narasumber, M. Kharismantono dari PPKS Al-Fatih.
Kegiatan ini berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para Siswa/i. Melalui penyuluhan ini diharapkan para siswa, guru, serta masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya mempersiapkan masa depan melalui pendidikan, menjaga kesehatan reproduksi, serta menaati ketentuan hukum terkait batas usia perkawinan.

Melalui kegiatan ini, KKN PMD Universitas Mataram Desa Beber Tahun 2026 berharap masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, semakin memahami pentingnya mencegah pernikahan dini sejak dini. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para peserta dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan, melanjutkan pendidikan, serta mempersiapkan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Kolaborasi antara KKN PMD Universitas Mataram, Yayasan Ash-Shalihin NW Paok Kuning, dan PPKS Al-Fatih Batukliang diharapkan dapat menjadi langkah bersama dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan siap menyongsong masa depan yang lebih baik.(red)