IST/RADAR MANDALIKA Himni Amin

PRAYA – Kisruh kepengurusan di yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Aminin Nahdlatul Wathan (NW) Desa Aikmual memanas.

Bahkan, persoalan kepengurusan yayasan itu sekarang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pada persoalan ini, enam orang dilaporkan ke Polres Loteng terkait dugaan pemalsuan data dalam penerbitan akta notaris tertanggal 3 November 2021.

“Kami sudah melaporkan sekitar enam orang. Bahkan mereka sudah ada yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait hal itu,” kata Ketua Yayasan Ponpes Darul Aminin NW, Himni Amin saat jumpa pers di kediamannya, kemarin.

Ia menegaskan, enam orang yang dilaporkan itu adalah orang -orang menjadi pengurus sebelumnya. Bahkan, salah satu dari deretan enam orang ini adalah mantan kepala desa (kades) setempat.

“Sebenarnya persoalan ini sudah melalui beberapa kali mediasi. Bahkan sudah dimediasi oleh Bale Mediasi Loteng. Namun mereka tetap bersikukuh. Sehingga kami harus melaporkannya pada aparat kepolisian. Tujuannya agar persoalan ini kedepannya tidak terulang kembali,” tegasnya.

Menurutnya, penerbitan akta notaris yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan tersebut, dilakukan tanpa persetujuan dari dewan pembina. Sehingga, dalam pihaknya menduga jika dalam proses pembuatan akta notaris itu ada indikasi keterangan palsu dengan mencantumkan nama dewan pembina.

“Berdasarkan aturan yang ada, kewenangan merubah kepengurusan yayasan adalah dewan pembina, bukan pengurus atau pengawas. Jadi kami menilai akta ini cacat hukum,” paparnya.

Di satu sisi, lanjut Himni, pihaknya juga mempertanyakan akta notaris itu pembuatannya dilakukan di luar Kabupaten Loteng. Selanjutnya disusul keluarnya surat keputusan Kemenkumham pada tanggal 8 November 2021.

“Kami yang mempunyai akta notaris dan surat Kemenkumham yang sah dari pemerintah. Sebab surat keputusan Kemenkumham kami ini merupakan yang terbaru dikeluarkan tahun 2022,” terangnya.

Sementara itu, Mantan Kades Aik Mual Loteng, Asrorul Hadi sangat menyayangkan persoalan yang terjadi saat ini. Terlebih ini merupakan persoalan di internal keluarga. Di samping itu, Yayasan Ponpes Darul Aminin NW ini merupakan yayasan milik bersama masyarakat Desa Aikmual.

Sehingga, hal ini tidak perlu dibesar-besarkan, karena masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi dan duduk bersama dengan tetap mengedepankan azas kekeluargaan.

“Kami berharap persoalan ini bisa berakhir dengan cara baik-baik. Bila perlu pihak kepolisian memfasilitasi jalannya mediasi,” ujarnya.

Sebab dalam persoalan ini, kata dia, akan berdampak pada proses belajar-mengajar yang ada di yayasan. Sementara Yayasan Darul Aminin ini merupakan milik bersama yang harus dijaga, dirawat serta dikembangkan bersama.

“Intinya, persoalan ini masalah internal keluarga. Jadi jangan dikaitkan ke ranah politik,” pungkasnya.(cr-hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 519

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *