MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Gelar Rapat Kerja Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Lombok Barat dan Lombok Utara pada, Rabu (19/3).
Bertempat di Ruang Rapat Kemenkum NTB, rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Majelis yang berasal dari unsur pemerintah, akademi, dan notaris.
Rapat dibuka oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, Hirsanuddin. Ia menjelaskan maksud diadakan rapat ini yakni membahas beberapa hal yang berhubungan dengan adanya Notaris yang pensiun dan meninggal dunia di tahun 2024 yang sampai saat ini belum tuntas.
Suyanto Edi Wibowo, memberikan masukan agar kantor wilayah khususnya yang membidangi urusan kenotariatan agar membuatkan daftar Notaris yang akan memasuki masa pensiun sehingga dapat segera di bantu prosesnya. Diperlukan peran dari Majelis Pengawas Notaris untuk membantu mengingatkan Notaris agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Dwi Ratna Kurniasari, selaku anggota Majelis dari unsur Notaris, memberikan masukan terhadap Notaris yang telah meninggal dunia agar ahli waris segera menyelesaikan proses serah terima protokolnya kepada Notaris yang ditunjuk sehingga nantinya jika ada para pihak yang membutuhkan salinan terhadap akta tersebut dapat segera dilakukan.
Adapun pengaturan terkait pemberhentian Notaris baik yang pensiun maupun meninggal dunia telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sehingga sudah seharusnya Notaris dapat melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan kepada Notaris untuk dapat menjalankan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas agar nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan tugas. (*)