RESMI: Ketua KAI NTB, Lalu Anton saat menerima pataka KAI dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Hj. Siti Jamaliah Lubis saat pelantikan Pengurus KAI NTB yang baru di Hotel Merummata Senggigi, Sabtu (23/5). (Ist)

LOBAR-Era baru penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dimulai seiring dilantiknya kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB, Sabtu (23/5).

Dr. Lalu Anton Hariawan, resmi dilantik sebagai Ketua KAI NTB oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Hj. Siti Jamaliah Lubis di Hotel Merumatta Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Disaksikan jajaran Kejaksaan Tinggi NTB, Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, serta Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi.

Putra asli Sekotong Lobar itu dipercaya menakhodai organisasi advokat ini untuk periode baru. Diharapkan mengedepankan kompetensi dan integritas di atas senioritas. Sementara para tokoh senior menempati posisi dewan penasihat menjaga keberlanjutan organisasi.

Tak tunggu waktu lama, DPD KAI NTB bergerak cepat menunjukan eksistensinya. Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) KAI ke-18 yang jatuh pada 30 Mei mendatang, menjadi langkah konkret pengabdian organisasi itu kepada masyarakat. Organisasi itu mengintruksikan ratusan anggotanya memberikan pelayanan hukum secara Cuma-Cuma (gratis) kepada masyarakat yang terkendala finansial.

Ketua DPD KAI NTB, Dr. Lalu Anton Hariawan, menegaskan program Pelayanan Hukum Gratis Serentak ini merupakan instruksi kepengurusan pusat untuk menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan kepastian hukum.

“Kami di NTB menginstruksikan sebanyak 373 advokat yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota untuk bergerak serentak menyukseskan program ini pada 30 Mei. wujud nyata pengabdian KAI kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Lalu Anton Hariawan kepada awak media.

Pelayanan hukum ini mencakup berbagai jenis perkara yang sering dihadapi masyarakat di tingkat tapak, mulai dari perkara pidana, perdata, perselisihan di Tata Usaha Negara (TUN), hingga kasus-kasus domestik serta struktural lainnya.

DPD KAI NTB mempertegas posisinya menjaga marwah profesi hukum yang mulia (officium nobile). Komunikasi dan kolaborasi yang sehat di antara empat pilar hukum, Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan tetap dijaga. Seperti telah menjalin silaturahmi formal dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB membahas sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kemitraan ini juga merambah ke bidang akademik, di mana pihak Kejaksaan Tinggi NTB bersedia menjadi tenaga pengajar dalam Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang digelar oleh KAI.

Kendati demikian, penguatan eksternal ini diimbangi dengan pengawasan internal yang ketat. KAI tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik atau praktik transaksional yang dilakukan oleh oknum anggota di lapangan. ”Jika ada anggota KAI yang terbukti melakukan pelanggaran atau bertindak ‘nakal’, organisasi tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian secara permanen. Hingga saat ini, sudah ada tiga anggota yang kami berhentikan secara permanen,” tegas Lalu Anton.

Sementara itu, Ketua Umum DPP KAI, Hj. Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan arah kebijakan organisasi di tingkat nasional. DPP KAI secara terbuka menyatakan kesiapan mengawal dan mendukung program-program kerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Walau berada di barisan pendukung pembangunan, KAI menegaskan tetap membuka ruang kritis yang konstruktif terhadap masukan masyarakat, sepanjang tidak bertujuan memecah belah bangsa.

Namun, dalam urusan tata kelola organisasi profesi di tanah air, Siti Jamaliah Lubis secara lantang menyuarakan penolakan terhadap wacana penerapan sistem wadah tunggal (single bar). Berdasarkan evaluasi empiris, sistem single bar dinilai kontraproduktif dan cenderung memicu monopoli organisasi yang tidak sehat.

KAI juga mendesak DPR dan pemerintah untuk memperketat syarat formal pendirian organisasi advokat baru yang jumlahnya saat ini dilaporkan telah menembus angka 100 organisasi. KAI menilai maraknya organisasi baru tanpa standardisasi yang jelas dapat menurunkan kualitas profesi advokat di Indonesia.

“Pendirian organisasi advokat tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mematuhi UU Advokat yang berlaku. Ada syarat ideal yang harus dipenuhi, seperti wajib melalui mekanisme Kongres resmi, memiliki jumlah anggota minimal sepuluh ribu orang, serta memiliki struktur kepengurusan yang tersebar secara merata di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tutup Siti Jamaliah Lubis.(win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *