Ilustrasi

PRAYA – Penyidik Polres Lombok Tengah menunjukkan keseriusannya mengungkap kasus dugaan korupsi di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Bahkan dalam waktu dekat, penyidik akan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2018 dan 2019 mulai ditangani tahun 2021.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana membenarkan bahwa sudah keluar surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).” Tentunya selanjutnya kita akan gelar perkara dan penetapan tersangka,” beber Kasat singkat.
Kades Puyung, L Edhi Rahardian yang ditemui di kantornya wartawan Radarmandalika.id tidak mau bicara.”Saya tidak mau komentar,” katanya singkat.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *