RAZAK/RADAR MANDALIKA AKSES JALAN: Salah satu alat berat membangun akses jalan menuju lokasi tambang di Dusun Pagutan Desa Karang Sidemen, Kecamatan BKU, Jumat (29/7) lalu.

PRAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, H Muhammad mengaku tidak tau soal A komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara BKU). “Yang Karang Sidemen mana ini? Belum ada saya tau informasi,” katanya pada Radar Mandalika, kemarin.

 

DPMPTSP Loteng tidak bisa berbuat banyak terkait usaha pertambangan. Baik tambang pasir, tambang tanah uruk, tambang kerikil, dan apalagi tambang emas. Karena Pemkab sudah tidak lagi mengurus izin usaha pertambangan.

 

“Kalau tambang-tambang pasir itu kewenangan provinsi,” jelas Muhammad.

 

Dikatakan, Pemkab sebatas diberikan kewenangan pengawasan saja. Bukan penindakan atau mencabut izin tambang yang bermasalah. Karena itu, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Pemprov NTB. Terkait aktivitas tambah kerikil berpasir di Desa Karang Sidemen.

 

“Karena izinnya kan dari provinsi itu, kalau yang namanya tambang-tambang,” jelas Muhammad.

 

Untuk diketahui, izin tambang kerikil berpasir diterbitkan pemerintah pusat. Diberikan pada perusahaan CV Satria Bagus Abadi. Tapi menuai penolakan dari warga setempat. Sebab, luas izin tambang mencapai 49,3 hektare. Sedangkan luas Dusun Pagutan Desa Karang Sidemen sekitar 35 hektare.

 

“Kita belum tau persoalannya. Belum tau informasi itu. Mohon kita cari informasi dulu,” timpal Muhammad.

 

Pemprov NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) berjanji akan turun ke lokasi. Melihat langsung kondisi di lapangan. Tapi hingga kemarin (4/8), dari pihak dinas terkait belum kunjung turun ke Desa Karang Sidemen.

 

“Belum sampai sekarang,” ungkap Kades Karang Sidemen, Yuda Praya Cindra Budi.

 

Sejak hari Jumat (29/7) lalu sampai sekarang, aktivitas salah satu alat berat yang membangun akses jalan menuju lokasi tambang di Dusun Pagutan distop sementara. “Ya masih distop sesuai arahan pak Kapolsek,” ujar Yuda.(zak)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 709

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *