LOTENG– Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Seorang oknum guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pujut berinisial MY (28) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri.
Peristiwa yang mencoreng citra lembaga pendidikan agama itu terungkap secara tidak terduga, setelah salah seorang korban diketahui mengidap penyakit menular seksual (PMS) usai menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut mulai terungkap pada 7 Mei lalu. Awalnya, seorang santri mengeluhkan kondisi kesehatannya yang tidak normal dan merasa tidak nyaman selama berada di pondok pesantren.
“Korban merasa kurang nyaman dengan kondisinya, kemudian diperiksakan ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada penyakit kelamin,” ungkap Brata, Sabtu (16/5).
Hasil pemeriksaan medis itu membuat korban mengalami tekanan psikologis yang berat. Rasa trauma dan ketakutan membuat korban tidak lagi mampu bertahan di lingkungan pondok.
Setelah pemeriksaan kesehatan, besok pagi sebelum meninggalkan pondok, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita perlakuan yang didapatkan selama berada di pondok kepada pimpinan pondok pesantren.
Pengakuan itu disampaikan oleh korban saat ditanya oleh pimpinan pondok pesantren alasanya untuk pulang. Nendengar pengakuan korban akhrinya pimpinan ponpes memberikan izin kepada korban untuk pulang ke rumah.
Pengakuan tersebut menjadi titik awal terbongkarnya dugaan tindak asusila yang selama ini tersembunyi.
Pihak pondok pesantren kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran internal dengan meminta keterangan dari sejumlah santri lainnya.
Tidak hanya satu korban, namun tiga santri lain juga diduga menjadi korban.
Menurut Brata, tersangka MY tidak menggunakan kekerasan fisik ataupun ancaman secara langsung terhadap korban. Pelaku justru memanfaatkan kedekatan emosional dan fasilitas gadget untuk membangun hubungan dengan para santri.
“Pelaku memberikan pinjaman HP dan berbagai fasilitas kepada korban. Dari situ mulai melakukan aksinya yang tidak pantas tidak senonoh,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, tersangka mengakui seluruh perbuatan dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.
Turut mengejutkan ialah pengakuan tersangka yang pernah menjadi korban tindakan serupa di masa lalu.
Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku karena para korban masih tergolong anak di bawah umur.
Kasus ini memicu keprihatinan luas di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus diperkuat melalui pengawasan yang lebih ketat, edukasi pencegahan kekerasan seksual, serta pendampingan psikologis bagi korban.
Selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian terhadap pemulihan mental korban dinilai menjadi hal yang sangat penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan dengan aman.
Keempat korban diketahui masih berstatus pelajar SMP di wilayah Kecamatan Pujut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (hza)
